Arah - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari meminta jajarannya menyiapkan diri menghadapi potensi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang sangat besar kemungkinannya terjadi pasca 17 April 2019.
"Usai pemilu pasti akan ada pihak yang tidak puas. Kursi presiden hanya satu, wapres satu, DPR 575, maka kita harus mempersiapkan diri menghadapi pihak yang kecewa. Kalau tidak kita akan kerepotan," ujar Hasyim di hadapan peserta rakor yang membawahi divisi hukum di 11 provinsi, 171 kab/kota, seperto dilansir situs KPU, Jumat (22/3/2019).
KPU telah mengindentifikasi sejumlah potensi munculnya PHPU. Beberapa di antaranya seperti untuk pencalonan, calon yang dibatalkan karena pidana berkekuatan hukum tetap besar kemungkinannya mengajukan sengketa.
Selain itu, proses daftar pemilih juga memunculkan potensi sengketa, terutama karena pemilih diwajibkan memiliki KTP-el, sementara masih belum semua orang memilikinya.
Baca Juga: Deklarasi Kampanye Damai Peserta Pemilu 2019
Bawaslu Imbau Kampanye Terbuka Diisi Adu Gagasan dan Program
Terkait pemungutan dan penghitungan suara, besar kemungkinan prosesnya nanti akan digugat. Bisa jadi prosesnya yang dianggap tidak cermat, tidak transparan, atau di anggap manipulatif. Karena itu, dia meminta jajaranya rapi dalam hal pendokumentasian.
"Semua proses kita harus menyiapkan berita acara, karena memori kita terbatas," kata Hasyim.
Melihat potensi sengketa yang muncul di kemudian hari tersebut, Hasyim pun meminta jajarannya kembali membuka peraturan perundang-undangan agar dapat memahami dan menguasai aturan yang berlaku.
#kpu #Pemilu 2019 #Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) #pilpres 2019 #Jakarta
https://www.arah.com/article/46527/kpu-siap-hadapi-potensi-perselisihan-hasil-pemilu.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Siap Hadapi Potensi Perselisihan Hasil Pemilu | News - Arah"
Post a Comment