Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Simeulue, mempertanyakan ke Panwaslih Kabupaten setempat, soal tidak dibolehkannya bendera parpol dipasang di ruang publik.
Para pengurus partai di wilayah kepulauan itu, mengaku heran tidak dibolehkannya bendera partai berkibar di ruang publik dan mendatangi sekretariat Panwasli untuk meminta penjelasan.
"Yang kami tanyakan dasar hukumnya tidak dibolehkan bendera partai dipasang di ruang publik. Tapi belum ada jawaban,” kata seorang pertinggi Partai Golkar Simeulue, Ir Iskandar, kepada Serambinews.com, Sabtu (23/3/2019).
Karena belum mendapat penjelasan dari Panwslih setempat, para pengurus parpol di Simeulue, akan kembali ke kantor Panwaslih dengan membawa bendera parpolnya masing-masing.
"Rencana akan datang lagi ke Panwaslih, supaya parpol mendapat jawaban yang jelas. Kemarin komisioner Panwaslih tidak ada, sedang ada kegiatan diluar," tandas Iskandar.(*)
Baca: KPU Coret 11 Parpol Peserta Pemilu, 9 di Antaranya di Aceh
Baca: Parpol Peserta Pemilu Bisa Didiskualifikasi, Jika tidak Lapor Sumbangan Dana Kampanye
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Partai Politik Pertanyakan Soal Bendera tak Bisa Dipasang di Ruang Publik - Serambi Indonesia"
Post a Comment