Search

Pemerkosa Anak Kandung di Sikka Cabut Banding - Pos Kupang

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Terdakwa AS, pemerkosa anak kandung yang telah divonis 20 tahun penjara, Selasa (26/3/2019) petang mencabut kembali banding yang sempat dinyatakan dalam persidangan, Senin (25/3/2019) di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores, NTT.

"Hari ini terdakwa AS mencabut banding atas putusan perkaranya. Dengan demikian putusan PN Maumere menghukum terdakwa 20 tahun `inracht' (putusan berkekuatan hukum tetap)," kata penuntut umum Kejaksaan Negeri Maumere, Cornelis S.Oematan, S.H, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (26/3/2019) petang.

Diduga Korupsi ADD, Kepala Desa Loke Diserahkan ke Jaksa

Cornelis mengatakan, setelah menerima salinan tertulis putusan Majelis Hakim PN Maumere, penuntut umum segera mengeksekusi terdakwa ke Rumah Tahanan Negara Maumere.

AS divonis 20 tahun penjara dan membayar denda denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Consilia Ina Palang Ama, S.H, anggota Majelis Hakim, Dodi Efrizon, S.H,dan Arief Mahardika, S.H.

Dandim Sumba Timur Minta Camat dan Kepala Desa Mengajak Masyarakat Jangan Golput

Cornelis mengakui, putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU 19 tahun, sedangkan denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan penjara sama dengan tuntutan JPU.

Pemerkosaan ayah kandung terhadap putrinya berusia 12 tahun terjadi di kediaman korban dan pelaku di Kecamatan Paga, 43 Kmarah barat Kota Maumere. Ketika itu, pelaku menyuruh korban menyapu kamar tidur, kemudian ia masuk ke kamar dan memperkosanya.

Terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a)

Let's block ads! (Why?)

http://kupang.tribunnews.com/2019/03/26/pemerkosa-anak-kandung-di-sikka-cabut-banding

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerkosa Anak Kandung di Sikka Cabut Banding - Pos Kupang"

Post a Comment

Powered by Blogger.