Search

Prabowo Subianto Digugat Perdata terkait Wanprestasi Saham Senilai Rp52 miliar - Tribunnews

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan perdata terkait wanprestasi.

Gugatan itu dilayangkan oleh tim penasihat hukum Djohan Teguh Sugianto terhadap tergugat mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Prabowo Subianto.

Gugatan tersebut sudah terdaftar di perkara nomor 233/PDT/G/2019/PN.JKT.Sel.

Adapun pihak tergugat selain Prabowo, yaitu PT BNI, PT TRJ, notaris Rusnaldy, dan Nusantara International Enterprise (L) Berhard.

Salah satu tim penasihat hukum Djohan Teguh Sugianto, Fajar Marpaung, mengatakan gugatan wanprestasi diajukan, karena Prabowo disinyalir tidak memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan perjanjian penjualan dan pembelian bersyarat tanggal 22 Agustus 2011.

Dalam pembelian bersyarat itu, Djohan Teguh Sugianto sebagai penjual dan Prabowo, selaku pembeli.

"Ini murni sengketa perdata, tidak ada kaitan dengan politik," kata Fajar Marpaung, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Dia menjelaskan, permasalahan itu berawal dari perjanjian jual beli antara Djohan dengan Prabowo.

Semula, kata dia, Prabowo sepakat membeli saham kliennya sebesar 20 persen di PT Nusantara Internasional Enterprise itu seharga Rp 140 miliar.

Menurut dia, pembayaran dilakukan dengan cara uang muka pertama Rp24 Miliar, lalu, setiap bulan dicicil setiap akhir bulan Rp2 Miliar.

Dalam perjanjian, cicilan dibayar selama 58 kali dan jatuh tempo pelunasan tanggal 31 Juli 2016.

Namun, kata dia, sampai batas akhir jatuh tempo pelunasan itu Prabowo Subianto baru membayar Rp88 Miliar.

"Jadi masih sisa Rp52 miliar. Dan terakhir Bapak Prabowo Subianto itu membayar angsuran itu terakhir Januari 2015," kata dia.

Mengingat adanya kekurangan pembayaran, menurut dia, kliennya sejak Desember 2016 sudah berupaya mengingatkan Prabowo melalui mengirimkan surat somasi. Hal ini, karena kewajibannya sudah jatuh tempo 31 Juli 2016.

Selama kurun waktu 2017-2018, menurut dia, pihak penggugat sudah mengirimkan surat kembali ke Prabowo. Dia mengatakan BNI menegur kliennya untuk segera melunasi pembayaran. BNI dalam hal ini berperan sebagai rekening penampungan.

Atas keterlambatan pembayaran itu, dia menegaskan, aset kliennya terancam dieksekusi.

Ancaman eksekusi itu menjadi alasan pihak penggugat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan agar terggugat segera melunasi pembayaran.

Dia menjelaskan, pihak Bank BNI terakhir kali mengirimkan somasi kepada kliennya pada Oktober 2018. Surat somasi dilayangkan supaya klien segera melunasi sisa kewajiban Rp88 Miliar, karena sumber pembayaran dari Prabowo Subianto itu.

Dia menambahkan, persoalan itu menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri Jakara Selatan kepada Prabowo Subianto sebagai tergugat dan menarik pihak-pihak lain sebagai turut tergugat dalam perkara gugatan dimaksud.

"Agar klien kami mendapat kepastian hukum atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Prabowo Subianto dan agar ada penyelesaian atas sisa kewajiban sebesar Rp52 Miliar di Bank BNI. Mengingat apabila tidak ada penyelesaian kewajiban yang bersumber dari penjualan saham yang dibeli Prabowo, maka aset klien yang dijaminkan sebagai utang PT TRJ di Bank BNI akan dieksekusi oleh Bank BNI," tambahnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Subianto Digugat Perdata terkait Wanprestasi Saham di PN Jaksel</a>

ARTIKEL POPULER:

Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya

Viral Teror Pria Menunjukkan Alat Kelaminnya, Psikiater Sebut akibat Gangguan Anti Sosial

Modus Bisa Ubah Uang Palsu Jadi Asli, Pria Kendal Ditangkap Polisi

TONTON JUGA:

Let's block ads! (Why?)

https://video.tribunnews.com/view/76529/prabowo-subianto-digugat-perdata-terkait-wanprestasi-saham-senilai-rp52-miliar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Prabowo Subianto Digugat Perdata terkait Wanprestasi Saham Senilai Rp52 miliar - Tribunnews"

Post a Comment

Powered by Blogger.