
"PT ME merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).
Alexander menyatakan proses hukum terhadap korporasi diharapkan menjadi pembelajaran bagi korporasi agar menjalankan bisnis sesuai aturan. Dia pun mengingatkan korporasi bisa dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah dalam waktu tertentu jika terbukti bersalah di pengadilan.
Dia menyarankan perusahaan-perusahaan agar menjalankan prinsip good corporate seperti membuat kebijakan internal tidak memberi suap ke penyelenggara negara. Perusahaan juga disarankan melakukan pengawasan yang ketat di internal agar tidak melakukan korupsi.
Total suap yang diduga diberikan ke Fayakhun ialah USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Duit itu diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan China dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan agar proyek pengadaan satelite monitoning Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016.
Berikut 4 perusahaan yang telah diproses KPK sebelum PT ME:
1. PT DGI (Duta Graha Indah)/Nusa Konstruksi Enjinering (NKE)
2. PT Tuah Sejati
3. PT Nindya Karya
4. PT Tradha (Putra Ramadhan).
(haf/dhn)
https://news.detik.com/berita/d-4450003/pt-merial-esa-korporasi-kelima-yang-jadi-tersangka-kpkBagikan Berita Ini
0 Response to "PT Merial Esa Korporasi Kelima yang Jadi Tersangka KPK - detikNews"
Post a Comment