
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Kurniawan Eddy Tjokro agar menyerahkan diri. Kurniawan merupakan salah satu tersangka dalam kasus yang menjerat Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro.
"Kami mengimbau kepada KET yang sekarang masih berada dalam posisi pencarian kami minta untuk datang ke KPK," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikantornya, Sabtu (23/3).
Hal tersebut disampaikan Saut, karena tersangka perlu diperiksa atau diproses lebih lanjut terkait perkara yang melibatkannya.
"Minta Kurniawan menyerahkan diri sesegea mungkin," tegasnya.
Selain Wisnu, memang ada tiga pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Alexander Muskitta (AMU), Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro. Ketiganya dari pihak swasta. Namun, saat penetapan tersangka, tim belum berhasil menemui Kurniawan.
"Alex meminta Rp 50 juta kepada KSU dari PT Grand Kartech dan Rp 100 juta kepada KET deri Group Tjokro," paparnya.
Oleh karena itu, sebagai pihak yang diduga penerima, Wisnu dan Alex disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Intan Piliang
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Satu Tersangka Diminta Menyerahkan Diri ke KPK - Jawa Pos"
Post a Comment