"Irjen itu dari bagian unsur utama roda organisasi setelah bagaimana mereka merencanakan, mengorganisir, dan melaksanakan lalu seperti apa pengawas internal atau PI memantau semua potensi pelanggaran dan compliance yang tidak dipatuhi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Senin (25/3/2019).
"Pejabat definitif dan sistem pengawasan yang lebih kuat sangat dibutuhkan di sebuah institusi, termasuk Kementerian Agama. Dengan adanya pengawasan internal yang kuat, mestinya dapat meminimalisir risiko-risiko penyimpangan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Jabatan Irjen terakhir dijabat Mochammad Jasin pada periode 2012-2017. Setelahnya pada 2018 posisi itu diisi pelaksana tugas oleh Nur Kholis--yang juga menjabat Sekjen Kemenag. Jasin sendiri turut mengomentari rangkap jabatan itu.
Dia sebenarnya tidak masalah bila Irjen diisi pelaksana tugas, asalkan masih dari lingkungan Inspektorat Jenderal atau Itjen. Namun bila kini diisi pelaksana tugas apalagi dari luar Itjen, menurut Jasin, akan timbul konflik kepentingan.
"Di kala pengawasan, controling dicampur dengan actuating berarti sudah menyalahi prinsip manajemen yang baik," kata Jasin sebelumnya.
Rommy mengakui menyampaikan aspirasi agar Haris dan Muafaq mendapat jabatan itu. Namun dia membantah menerima suap dari keduanya.
Di sisi lain KPK menduga ada aktor lain di Kemenag dalam perkara ini, meski meyakini Rommy terlibat. Sebab, menurut KPK, Rommy tidak memiliki wewenang untuk pengisian jabatan di Kemenag.
(dhn/fjp)
https://news.detik.com/berita/d-4482547/sindiran-kpk-soal-rangkap-jabatan-irjen-sekjen-di-kemenagBagikan Berita Ini
0 Response to "Sindiran KPK Soal Rangkap Jabatan Irjen-Sekjen di Kemenag - detikNews"
Post a Comment