Search

Soal PPDB SMP di Surabaya, Keputusan Belum Final - kumparan.com

Dispendik akan Ke Jakarta untuk Konsultasi Soal Permendikbud No. 51 Tahun 2018

Foto : Fahmi Aziz

Orang tua murid di Surabaya diharap untuk bersabar menunggu keputusan final penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana ke Jakarta untuk konsultasi penerapan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.

''Secara umum, kita setuju dengan model itu. Tapi ada ayat atau pasal yang mana kita akan konsultasikan ke pusat agar bisa dimodifikasi dengan kondisi di Surabaya,'' kata M., Ikhsan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya (15/3).

Ada beberapa poin yang akan dikonsultasikan. Diantaranya aturan menerima siswa berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah negeri, dan bukan lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (Unas).

Dampak dari aturan ini akan 'menghapus' tren sekolah favorit di Surabaya. ''Semangat belajar anak-anak untuk menghadapi ujian nasional menurun. Ini yang akan kami sampaikan ke pusat bagaimana kita bisa mewadahi anak-anak kita dengan model zonasi yang ada,'' terangnya.

Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 menyebutkan jumlah kuota untuk pintu zonasi yang ditetapkan mencapai 90 persen, lalu jalur prestasi dan mutasi masing-masing 5 persen. Sementara pada jalur mitra warga, masuk dalam kuota zonasi 90 persen.

Pihaknya berharap, Permendikbud No 51 tahun 2018 dapat diaplikasikan dengan model yang selama ini sudah berjalan di Surabaya. Selama ini, proses PPDB yang diterapkan di Surabaya melalui beberapa pintu. Diantaranya jalur mitra warga, sekolah kawasan, jalur prestasi, pilihan sub rayon 1 dan 2.

Gambar oleh AkshayaPatra Foundation dari Pixabay

Ikhsan menyampaikan untuk jalur mutasi, selama ini aturan yang telah berjalan di Surabaya harus pindah kependudukan satu keluarga, dengan pembatasan kuota 1 persen. Hal ini dilakukan karena dari hasil permasalahan anak di Surabaya, ditemukan rata-rata yang bermasalah tidak tinggal bersama orang tuanya dan mereka berasal dari luar daerah.

Muncul Kekhawatiran di Orang Tua Siswa

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Martadi mendukung langkah Pemkot Surabaya untuk melakukan kajian terhadap Permendikbud No. 51 Tahun 2018. Martadi menilai, jika aturan baru itu murni diterapkan di Surabaya, maka akan timbul kekhawatiran bagi orang tua siswa.

Ia berharap agar aturan baru itu tidak murni 100 persen diterapkan di Surabaya dan bisa disesuaikan dengan model yang selama ini sudah berjalan.

Martadi menuturkan, jika dicermati secara substansi, Permendikbud No. 51 Tahun 2018 bertujuan untuk pemerataan mutu pendidikan dengan diawali input PPDB. Tujuan kedua, yang diinginkan masyarakat ketika PPDB harus dipenuhi adalah prinsip transparansi, objektifitas, kesetaraan dan keadilan. ''Namun kalau ini tidak dikemas dengan baik, pasti akan menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat,'' ujar dia.

Di sisi lain, aturan baru itu juga menyebut jika hasil nilai Unas sudah tidak menjadi penentu syarat masuk ke sekolah negeri. Pastinya hal ini juga akan berimbas pada menurunnya prestasi belajar siswa. Maka dari itu, ia mendukung langkah Pemkot Surabaya agar dapat memodifikasi aturan baru itu dengan sistem yang sudah ada. ''Kita mendorong PPDB di Surabaya agar tidak by letter tetapi ada modifikasi-modifikasi dengan konteks Surabaya,'' pungkasnya. (Reporter : Fahmi Aziz / Editor : Windy Goestiana)

Tulisan ini adalah kiriman dari publisher, isi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan

Let's block ads! (Why?)

https://kumparan.com/beritaanaksurabaya/soal-ppdb-smp-di-surabaya-keputusan-belum-final-1552780940636762159

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Soal PPDB SMP di Surabaya, Keputusan Belum Final - kumparan.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.