Suruh Sapu Kamar, Padahal Niatnya Mau Perkosa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM,MAUMERE- Jaksa Penuntut Umum, Cornelis S.Oematan,S,H, menyatakan terdakwa AS (48) diduga memperkosa putrinya berusia 12 tahun. Peristiwa itu terjadi sekitar bulan Oktober 2018 di kediamannya di sebuah desa di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Propinsi NTT.
Saat itu, korban sedang bermain di ruang tamu bersama kedua adiknya. AS datang dan menyuruh korban menyapu kamarnya. Saat itu juga pelaku menyusul ke dalam kamar dan mengunci pintu.
• Merasa Cemburu, Ayah Perkosa Anak Kandungnya. Dilakukan Selama 3 Tahun
• Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Maumere, Begini Modus yang Dilakukan Sebelum Memulai Aksinya
“Selanjutnya pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual, perkosa anak kandungnya. Kejadian berlangsung ketika ibu korban berada di kebun,” ujar Cornelis, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (13/3/2019) di Maumere.
Terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
http://kupang.tribunnews.com/2019/03/13/suruh-sapu-kamar-padahal-niatnya-mau-perkosaBagikan Berita Ini
0 Response to "Suruh Sapu Kamar, Padahal Niatnya Mau Perkosa - Pos Kupang"
Post a Comment