"Selama proses Penyidikan, TK (Taufik Kurniawan) telah mengembalikan uang ke KPK sejumlah Rp 3,65 miliar dan kemudian disita dan menjadi bagian dari berkas perkara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Taufik sendiri irit bicara saat ditanya soal persidangan yang segera dihadapinya. Dia mengaku berdoa dan menyerahkan urusan kepada Allah.
KPK sebelumnya menetapkan Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad. Menurut KPK, duit itu diduga terkait DAK Kebumen pada APBN-P 2016.
Taufik dianggap sebagai representasi daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah. Dia memang politikus PAN yang jadi anggota DPR dari Dapil Jateng VII (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga).
Yahya sendiri telah divonis bersalah di pengadilan. Dia dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.
(haf/idh)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Taufik Kurniawan Kembalikan Duit Rp 3,65 Miliar ke KPK - detikNews"
Post a Comment