Search

Terungkap Alasan dan Dasar Hukum PPDB SD Dilarang Calistung - Jawa Pos

CERIA: Sejumlah peserta didik baru saat kali pertama masuk sekolah di SDK Santa Maria Tulungagung pada tahun ajaran 2018/2019. (ANANIAS AYUNDA PRIMASTUTI/RATU)

TULUNGAGUNG – Tahun ajaran 2019/2020 masih berlangsung Juni mendatang. Namun, perlu memperhatikan persyaratan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019/2020. Salah satunya pada tingkat sekolah dasar (SD). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang tes baca tulis hitung (calistung) pada seleksi PPDB tingkat SD. “Berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 memang demikian (melarang tes calistung tingkat SD, Red),” ungkap Kasubbag Program Perencanaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Kabupaten Tulungagung Heri Purnomo Selasa (12/3).

Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB tahun ajaran 2019/2020, seleksi calon peserta didik baru kelas I SD hanya menggunakan jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Dia menuturkan, untuk masuk SD tidak diwajibkan memiliki kemampuan calistung. Pasalnya, pendidikan tingkat TK hanya sebatas mengenalkan simbol-simbol aksara, seperti mengenalkan angka dan huruf. “Tidak ada kewajiban anak menguasai calistung. Namun jika sudah mampu ya tidak menjadi masalah,” ujarnya.

Heri menuturkan, kriteria yang menjadi prioritas pada seleksi PPDB tingkat SD, yakni usia calon peserta didik berusia 7 tahun. Selain itu, jarak tempat tinggal atau domisili calon peserta didik didasarkan pada jarak terdekat dengan sekolah. Untuk jarak domisili dengan sekolah, minimal sejauh 3 kilometer (km). Mengenai jumlah kuota setiap jalur, pria ramah ini belum dapat memastikan berapa persentase setiap jalur. “Kalau di permendikbud, 90 persen zonasi. Namun untuk informasi lanjut kami masih berkoordinasi. Untuk zonasi, jumlah lembaga SD cukup banyak sehingga dapat menampung sesuai dengan domisili,” tandasnya.

(rt/dre/nda/red/JPR)

Rekomendasi Untuk Anda

Let's block ads! (Why?)

https://radartulungagung.jawapos.com/read/2019/03/13/124720/terungkap-alasan-dan-dasar-hukum-ppdb-sd-dilarang-calistung

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terungkap Alasan dan Dasar Hukum PPDB SD Dilarang Calistung - Jawa Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.