TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean menyampaikan kritiknya terkait gerakan 'Rabu Putih'.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean di program Special Report iNews, Rabu (27/3/2019).
Awalnya, Ferdinand memaparkan, Undang-Undang pemilu no 7 tahun 2017 pasal 2 menyatakan bahwa azas pemilu di Indonesia memiliki prinsil 'luber', yaitu langsung, umum, bebas, rahasia.
Menurut Ferdinand, jika seseorang menggunakan identitas tertentu ke TPS, misalnya seperti pakaian berwarna putih, maka sama saja dengan tidak ada lagi unsur kerahasiaan dalam pemilu.
Baca Juga:
Kepanasan di Jakarta, Mantan Raja Slam Dunk NBA Beri Wejangan untuk Anak-anak Indonesia
Unggah Jurus Ayahnya Atasi Suasana 'Rikuh Pakewuh', Hanum: Hati-hati kalau Dekat Pak Amien Rais
L'Equipe: Real Madrid Siapkan 500 Juta Euro demi Rekrut Kylian Mbappe, Eden Hazard, dan Paul Pogba
"Kerahasiaan itu bubar semua. Tidak ada lagi unsur kerahasiaannya," kata Ferdinand.
Selain itu, Ferdinand juga berpendapat, jika Rabu putih benar dilaksanakan, maka akan ada pengelompokan antar pendukung.
http://kaltim.tribunnews.com/2019/03/28/tolak-rabu-putih-jokowi-ferdinand-hutahaean-langgar-asas-kerahasiaan-bibit-konflik-mudah-terpicuBagikan Berita Ini
0 Response to "Tolak Rabu Putih Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Langgar Asas Kerahasiaan, Bibit Konflik Mudah Terpicu - Tribun Kaltim"
Post a Comment