SOREANG, (PR).- Dari 2.101 bidang tanah yang menjadi aset pemerintah Kabupaten Bandung, baru 143 bidang tanah (6,8 persen) yang sudah bersertifikat. Meski sebagian sudah diproses, ratusan bidang tanah lainnya sulit disertifikasi karena terkendala berkas persyaratan.
Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Didin Tjahyadi mengatakan, total nilai aset tanah milik Pemkab Bandung mencapai Rp 3,45 triliun dengan luas sekira 155,97 juta meter persegi.
Akan tetapi, nilai itu tak bisa dijadikan patokan karena belum sampai 10 persennya yang sudah bersertifikat kepemilikan.
"Dari hasil inventarisasi, data soal aset tanah ini juga sering dipertanyakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Data asetnya banyak, tetapi bukti kepemilikannya minim," tutur Didin Tjahyadi, Minggu 7 April 2019.
Menurut Didin Tjahyadi, hal itu tak lepas dari sejarah panjang Kabupaten Bandung. Ddata aset yang ada sekarang merupakan warisan pejabat-pejabat pemerintah sebelumnya.
Saat ini, kata Didin Tjahyadi, BKAD masih mencatat sejumlah aset yang masa pakai barangnya diprediksi belum habis. Namun, pada kenyataannya tak semua aset yang tercatat itu ada secara fisik.
Warisan administrasi yang kurang tertib
Didin Tjahyadi mencontohkan, pada zaman Prde Baru banyak sekali sekolah yang didirikan berdasarkan Instruksi Presiden. Sekolah-sekolah tersebut biasanya berdiri di tanah yang dihibahkan masyarakat dan di atasnya dibangun gedung sekolah oleh pemerintah.
"Pada saat menghibahkan tanahnya dulu, seringkali tidak ada bukti hibah tertulis berupa perjanjian atau apapun. Dulu itu tidak ada masalah karena tanah masih luas dan keturunan dari orang yang menghibahkan belum banyak," kata Didin Tjahyadi.
Didin Tjahyadi mengakui hal itu menimbulkan masalah seiring waktu. Pada saat tanah sudah menyempit dan orang yang menghibahkan tanah untuk sekolah sudah meninggal, tak jarang ahli waris mereka menuntut.
Hal serupa, kata Didin Tjahyadi, juga terjadi untuk aset-aset tanah Pemkab Bandung yang menjadi tempat pendirian berbagai sarana umum seperti pasar.
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, tak sedikit ahli waris atau pihak-pihak tertentu yang menuntut hak kepemilikan mereka atas tanah dan bangunan yang sebenarnya sudah dihibahkan ke pemerintah.
Didin Tjahyadi mengatakan, hal itu sulit dibantah oleh Pemkab Bandung ketika bukti kepemilikannya tidak lengkap. Apalagi, saat ini dokumen kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum hanyalah sertifikat hak milik.
Pemkab Bandung, kata dia, sebenarnya sudah berupaya melakukan sertifikasi aset tanah mereka. Namun, kendalanya adalah berkas-berkas yang tidak lengkap sehingga sulit diproses oleh Badan Pertanahan Nasional.***
https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2019/04/07/94-persen-aset-tanah-pemkab-bandung-tak-bersertifikat-bisa-picu-konflikBagikan Berita Ini
0 Response to "94 Persen Aset Tanah Pemkab Bandung Tak Bersertifikat, Bisa Picu Konflik - Pikiran Rakyat"
Post a Comment