Selasa, 23 Apr 2019 15:16 WIB
Foto Bisnis
Agung Pambudhy - detikFinance
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.
Kebijakan tersebut tertuang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019, di mana salah satu poin yang baru ialah pembebasan pajak berlaku sampai 31 Desember 2019.
https://finance.detik.com/foto-bisnis/d-4521541/anies-revisi-aturan-pbb-gratisBagikan Berita Ini
0 Response to "Anies Revisi Aturan PBB Gratis - Detikcom"
Post a Comment