Belum lama ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 11 Maret 2019. Aturan ini ditujukan memastikan pemberian perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda motor demi kepentingan masyarakat sebagai penumpang agar memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.
Dalam beleid ini memuat kewajiban dan larangan saat berkendara sepeda motor berbasis aplikasi atau tanpa aplikasi. Sepeda motor untuk kepentingan masyarakat terdapat tiga kategori. Pertama, kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah. Kedua, kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa kereta samping. Ketiga, kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah.
Misalnya, pemenuhan aspek keselamatan mesti memenuhi persyaratan, seperti pengemudi dalam keadaan sehat; pengemudi mengantongi surat tanda kendaraan bermotor (STKB) atau biasa dikenal surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang masih berlaku; pengemudi memiliki surat izin mengemudi (SIM) C; pengendara kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas memiliki SIM D.
Selain pengemudi wajib mematuhi aturan berlalu lintas, pengendara bermotor berbasis aplikasi atau tidak, tidak diperbolehkan membawa penumpang melebihi dari 1 orang, menguasai wilayah operasi, dan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan perawatan sesuai ketentuan, serta mengendarai sepeda motor dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pengemudi wajib mematuhi perlengkapan berkendara motor. Mulai menggunakan jaket berbahan yang dapat memantulkan cahaya disertai identitas pengemudi; mengenakan celana panjang; sepatu; sarung tangan; dan membawa jas hujan; serta menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) bagi pengemudi dan penumpang.
Pemenuhan aspek keamanan berupa larangan membawa senjata tajam bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor. Bagi kendaraan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi wajib memenuhi aspek keamanan terutama bagi perusahaan aplikasi. Mulai mencantumkan identitas penumpang yang melakukan pemesanan melalui aplikasi; identitas pengemudi dan sepeda motor tercantum dalam aplikasi; menggunakan tanda nomor kendaraan dasar warna hitam, tulisan putih sesuai data aplikasi beserta STNK.
Selain itu, mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan dalam aplikasi, dan melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi pengemudi dan penumpang. Bila terdapat hal pengemudi mengangkut penumpang yang tidak sesuai aplikasi, maka harus adanya pernyataan data penumpang dari pemilik akun.
Pemenuhan aspek kenyamanan memenuhi beberapa hal. Pertama, pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi. Kedua, pengemudi berperilaku ramah dan sopan. Ketiga, pengemudi dilarang merokok dan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor. Bagi pengemudi mesti memberi pelayanan yang baik terhadap penumpang ketika menuju titik tujuan sesuai kesepakatan termasuk biaya jasa sesuai kesepakatan kedua belah pihak yang tercantum dalam aplikasi.
Besaran biaya jasa yang tercantum pada aplikasi ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya jasa pengguna. “Sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat memiliki kapasitas silinder paling kecil 110 sentimeter kubik,” demikian bunyi Pasal 10 Permenhub 12/2019 ini. Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Keamanan dan Keselamatan Konsumen Perlu Ditingkatkan
Dalam hal aspek keteraturan, pengemudi mesti berhenti, parkir, menaikan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman, serta tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Pengemudi kendaraan berbasis aplikasi bagi kepentingan masyarakat, shelter mesti disediakan perusahaan aplikasi. Sementara pembinaan dan pengawasan terhadap mitra pengemudi terkait kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas dilakukan perusahaan aplikasi.
Perhitungan biaya jasa
Permenhub ini pun mengatur pola perhitungan biaya dan jasa. Pertama, perhitungan biaya dan jasa penggunaan sepeda motor bagi kepentingan masyarakat melalui aplikasi. Kedua, formula perhitungan biaya dan jasa terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung terdiri atas penyusunan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, ban, pemeliharaan dan perbaikan, kuota internet, hingga profit mitra. Sedangkan biaya tidak langsung berupa jasa penyewaan aplikasi.
Dalam menerapkan besaran biaya jasa, perusahaan aplikasi terlebih dahulu membahas dengan para pemangku kepentingan. Setelah biaya jasa ditetapkan, perusahaan aplikasi berkewajiban mensosialisasikan dan melakukan pengumuman kepada pengemudi dan penumpang. Yang pasti, menteri pun bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai formula dan pedoman perhitungan biaya jasa.
Penghentian operasional pengguna sepeda motor bagi kepentingan masyarakat berbasis aplikasi teknologi. Mulai sanksi operasional sementara (suspend, pencabutan suspend, hingga putus mitra). Hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi merupakan kemitraan. Hubungan kemitraan pun diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan kendaraan bermotor bagi kepentingan masyarakat, perlindungan juga diberikan kepada penumpang dan pengemudi. Penggunaan sepeda motor bagi kepentingan masyarakat dilakukan melalui aplikasi wajib menerapkan perlakuan adil, transparan. Kemudian menjamin kerahasiaan dan keamanan data penumpang. Selain itu, menjamin kesesuaian pengemudi dan kendaraaan dengan identitas pengemudi serta data kendaraan.
Pemerintah pusat dan/atau daerah melakukan pengawasan penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Nantinya, lebih rinci pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh menteri. Kemudian ditandangani oleh Direktur Jenderal atas nama menteri. Sedangkan perusahaan aplikasi wajib menerapkan biaya jasa berdasarkan formula pedoman perhitungan biaya jasa.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ca1d54363d11/begini-tata-cara-berkendara-motor-berbasis-aplikasiBagikan Berita Ini
0 Response to "Begini Tata Cara Berkendara Motor Berbasis Aplikasi - hukumonline.com"
Post a Comment