
Pada aturan yang diteken Anies pada 24 April 2019 ini memuat tata cara untuk mendapatkan pembebasan PBB.
Dikutip detikFinance, Kamis (25/4/2019), pasal 2 Pergub ini memuat wajib pajak yang mendapat pembebasan PBB. Di Pasal 3, diatur mengenai permohonan wajib pajak serta sejumlah persyaratan untuk mendapatkan pembebasan PBB.
Lebih rinci, pada Pasal 4 ayat 1 dijelaskan, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan dan persyaratan dengan ketentuan, (a) mengembalikan permohonan kepada wajib pajak jika permohonan dan persyaratan tidak lengkap, (b) memproses pemberian pembebasan PBB-P2 jika permohonan dan persyaratan telah lengkap, dan (c) menolak permohonan pembebasan PBB-P2 dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat 2 menjelaskan, pengembalian permohonan dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian permohonan yang
disertai dengan tanda terima.
Lalu, wajib pajak yang dikembalikan permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan PBB-P2 dengan melengkapi seluruh kekurangan persyaratan permohonan.
"Bentuk formulir penelitian administrasi permohonan pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini," bunyi pasal 4 ayat 4.
Selanjutnya, dalam pasal 5 ayat 1 dijelaskan, UPPRD dapat melakukan penelitian di lapangan untuk menguji kebenaran atas keadaan wajib pajak dan objek pajak. Di ayat 2, hasil penelitian lapangan dibuatkan berita acara penelitian yang ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dan membuat laporan hasil penelitian.
"Format Berita Acara Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Format 3 dan Format 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Gubernur ini," bunyi pasal 5 ayat 3.
Pasal 6 Pergub ini menjelaskan, penelitian administrasi dan lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya permohonan yang dinyatakan telah lengkap.
Bagian Kedua dari Bab III menjelaskan tentang keputusan pembebasan PBB. Pasal 7 ayat 1 diterangkan, Kepala UPPRD dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak diterimanya permohonan memberikan Keputusan Pembebasan PBB-P2.
"Format Keputusan Pemberian Pembebasan/Penolakan Pembebasan PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini," Pasal 7 ayat 2.
"Format Keputusan Pemberian Pembebasan PBB-P2 secara kolektif sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini," bunyi ayat 3.
Lalu, Pasal 8 ayat 1 menjelaskan, Keputusan Pembebasan PBB-P2 disampaikan kepada wajib pajak atau kuasanya oleh Kepala UPPRD. Di ayat 2, penyampaian Keputusan Pembebasan PBB-P2 disertai dengan tanda terima. (hns/hns)
https://finance.detik.com/properti/d-4524663/begini-tata-cara-pemberian-pbb-gratis-dari-aniesBagikan Berita Ini
0 Response to "Begini Tata Cara Pemberian PBB Gratis dari Anies - detikFinance"
Post a Comment