Search

Belum Setor LHKPN ke KPK, Menteri PAN RB: Nanti Diselesaikan - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan kewajiban penyetoran LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari pejabat Kementerian dan Lembaga, akan diselesaikan segera. Pernyataan ini disampaikan Syafruddin menanggapi adanya rilis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai sejumlah menteri yang tidak rutin bahkan belum menyerahkan LHKPN.

Baca: Daftar Menteri Ekonomi Jokowi yang Belum dan Sudah Melaporkan LHKPN

"Tentang ICW, nanti akan diselesaikan semua antara KL (Kementerian dan Lembaga) dengan KPK, bukan dengan ICW," kata Syafruddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 April 2019.

Dalam rilisnya pada 16 April 2019, ICW menyampaikan bahwa ada Sembilan menteri yang tidak rutin melaporkan LHKPN. Sembilan orang ini yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Selanjutnya yaitu Menteri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri, dan Menteri Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Sementara pada hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan ada tiga menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. LHKPN yang dimaksud merupakan laporan periodik untuk tahun 2019.

"Ada sekitar tiga orang yang tidak melaporkan secara periodik di tahun 2019 ini, tapi kebanyakan sudah melaporkan kekayaannya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin, 15 April 2019.

Jumlah menteri dalam Kabinet Kerja, Jokowi-Jusuf Kalla berjumlah 34 orang. Itu berarti ada 31 menteri yang telah menyetorkan laporan harta kekayaannya kepada KPK, sementara tiga sisanya belum melaporkan.

Baca: Luhut Bantah Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Febri berkata dari 31 menteri yang telah melaporkan, kebanyakan menyerahkan laporan harta kekayaannya tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan yakni 31 Maret 2019. Sementara, ada sekitar tiga orang yang melaporkan LHKPN setelah 31 Maret alias terlambat. Febri belum mau membeberkan tiga menteri tersebut.

Let's block ads! (Why?)

https://bisnis.tempo.co/read/1197063/belum-setor-lhkpn-ke-kpk-menteri-pan-rb-nanti-diselesaikan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Belum Setor LHKPN ke KPK, Menteri PAN RB: Nanti Diselesaikan - Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.