"Sebenarnya yang terjadi sekarang ini adalah gejolak, gejolak perasaan pegawai yang resah, kenapa resah? karena ada beberapa persoalan yang mendasar itu sampai detik ini belum bisa diselesaikan salah satunya kasus penyerangan novel," kata Samad saat menghadiri peringatan 2 tahun teror terhadap Novel di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Samad juga menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat struktural di KPK yang membuat pegawai resah. Petisi yang disamakan pegawai itu menurut Samad merupakan hal wajar.
"Mungkin ada kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat struktural. Kelihatannya itupun tidak ada tindak lanjut yang konkret, karena itu lah mungkin kegelisahan itu, kegalauan itu yang dialami anak-anak saya di KPK. Sehingga, dia menyampaikan surat kepada pimpinan KPK, dan menurut saya itu wajar," ucapnya.
Menurut Samad, adanya petisi itu menunjukkan keadaan yang tidak kondusif. Dia menyarankan pimpinan KPK saat ini tidak bersikap loyo.
"Sehingga saya sarankan, pimpinan KPK sudahlah jangan terlalu loyo untuk menyelesaikan persoalan yang ada, jangan terlalu lambat, karena kelambatan yang dilakukan pimpinan KPK, membawa ketidakpastian bagi seluruh pegawai KPK," kata dia.
Samad mengatakan, jika ada pelanggan kode etik maka harus dilakukan sidang dan dibuka ke publik. Cara itu, menurutnya, bisa memberikan pelajaran yang efektif.
"Harus dibuka, ingat ya waktu dulu saya pimpinan KPK pernah sekretaris saya disinyalir melanggar kode etik. Waktu itu sidang kode etik sebenarnya bisa tidak dibuka untuk umum, tapi kenapa? saya ingin memberi pelajaran kepada seluruh masyarakat Indonesia saat itu makanya sidangnya dibuka untuk umum," tuturnya.
Penyidik dan penyelidik KPK sebelumnya mengeluhkan adanya hambatan dalam pengusutan perkara. Mereka membuat petisi yang ditujukan pada pimpinan KPK.
"Kurang-lebih satu tahun ke belakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi atau big fish, level kejahatan korporasi, maupun ke level tindak pidana pencucian uang," tulis petisi yang didapat detikcom tersebut, Rabu (10/4).
(abw/idh)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Eks Ketua KPK Duga Ada Pelanggaran Etik Picu Petisi 'Buntu Jerat Big Fish' - detikNews"
Post a Comment