REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pengadilan Israel, Selasa (16/4), menyetujui keputusan Kementerian Dalam Negeri Israel mendeportasi Direktur Human Rights Watch Israel Omar Shakir. Dia diberi tenggat waktu hingga 1 Mei untuk hengkang dari negara tersebut.
Menurut pengadilan Israel, Shakir terbukti menyerukan pemboikotan terhadap Israel secara terbuka dan terus menerus. “Mereka yang menyerukan untuk memboikot Israel mengarahkan panah mereka ke sana, tapi orang-orang yang tinggal di dalamnya adalah orang-orang yang membayar harga boikot,” kata pengadilan Israel dalam keputusannya, dikutip laman Al Araby.
HRW memprotes keputusan pengadilan Israel. Ia membantah Shakir mengampanyekan aksi boikot terhadap Israel. HRW menilai, keputusan pengadilan merupakan interpretasi baru dan berbahaya dari undang-undang Israel. Kritik terhadap operasi bisnis yang berlangsung di wilayah Palestina yang diduduki, yakni Tepi Barat, disamakan dengan tindakan pemboikotan Israel.
“Keputusan itu mengirim pesan mengerikan mereka yang mengkritik keterlibatan bisnis dalam pelanggaran serius di permukiman Israel berisiko dilarang dari Israel dan Tepi Barat yang diduduki Israel,” kata Wakil Direktur Program HRW Tom Porteus.
Pada 2017, Israel menerbitkan undang-undang yang melarang masuknya warga asing yang mendukung kampanye atau gerakan boikot Israel. Tel Aviv melihat gerakan itu sebagai ancaman strategis. Israel menuduh tindakan tersebut sebagai aksi anti-Semitisme.
Para aktivis hak asasi manusia telah membantah tudingan tersebut. Mereka mengatakan hanya menginginkan agar pendudukan Israel terhadap Palestina berakhir.
https://internasional.republika.co.id/berita/internasional/palestina-israel/pq3jmd366/israel-deportasi-direktur-human-rights-watchBagikan Berita Ini
0 Response to "Israel Deportasi Direktur Human Rights Watch - Republika Online"
Post a Comment