"Sudah dilakukan proses pemeriksaan di tingkat penyidikan nanti kalau dibutuhkan diberi di tingkat pengadilan tentu akan diperiksa juga," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Febri tak menjelaskan apa saja yang bakal didalami dari Imam jika dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Dia hanya menjelaskan saat tahap penyidikan, Imam diklarifikasi tentang proposal-proposal hibah.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu ialah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebagai tersangka pemberi.
Ending dan Johnny sudah menjalani persidangan. Sementara, Mulyana, Adhi, dan Eko telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
KPK menduga ada fee yang 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekitar Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.
(haf/dhn)
https://news.detik.com/berita/d-4520585/kpk-bakal-hadirkan-menpora-di-sidang-suap-hibah-koniBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Bakal Hadirkan Menpora di Sidang Suap Hibah KONI - detikNews"
Post a Comment