Search

KPK Berencana Kembalikan Deputi Penindakannya ke Polri - Jawa Pos

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengembalikan Deputi Penindakan Irjen Pol Firli ke Polri. Saat ini, komisi antirasuah tersebut tengah mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme dan prosedur pengembalian itu.

”Pimpinan masih mempelajari (pengembalian Firli ke Polri, Red), yang bersangkutan (Firli) masih bekerja (di KPK, Red),” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Jawa Pos, Senin (29/4/2019).

Meski demikian, Saut enggan menjelaskan apa alasan pimpinan mempelajari prosedur pengembalian Firli ke korps Bhayangkara tersebut. Saut juga enggan menjelaskan apa alasan pimpinan mengembalikan mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos dari sumber internal KPK, keputusan mengembalikan Firli ke Polri diambil pimpinan KPK pada Jumat (26/4/2019) lalu. Namun, sumber tersebut belum mau menjelaskan secara detail apa alasan pimpinan berencana mengembalikan Firli ke institusi asalnya.

”Jumat (26/4/2019) kemarin pimpinan sudah memutuskan untuk kembalikan Deputi Penindakan ke Polri,” ungkap sumber tersebut.

Paska keputusan itu, internal KPK kembali bergolak. Pada 28 April 2019, akun Anonymous Vigilante memposting sebuah video di channel Youtube. Video berjudul ‘KPK tersandera oleh kepentingan sekelompok pegawai internal’ itu berisi tentang protes terkait pelantikan 21 penyidik yang berasal dari penyelidik internal KPK.

Narasi dalam video tersebut sama persis dengan surat terbuka yang beredar beberapa hari sebelumnya. Selain surat terbuka, oknum pegawai juga menempel berbagai poster di sejumlah titik di gedung KPK. Poster itu berisi narasi yang mengarah pada ajakan untuk mempertanyakan keabsahan penyidik internal yang dilantik pimpinan KPK pada Selasa (23/4).

Dalam sebuah poster, narasi itu ditulis dengan kalimat ‘apa mau jadi penyidik ilegal?’. Di poster lain menuliskan narasi yang mengajak untuk tidak mempercayai kinerja Wadah Pegawai (WP) KPK periode 2018-2020.

Menurut sumber Jawa Pos di internal KPK, kelompok pegawai yang melayangkan protes itu diduga berasal dari penyidik Polri. Dugaan itu merujuk pada narasi yang dituangkan dalam surat terbuka sebanyak 6 lembar. Dalam surat yang tidak jelas siapa inisiatornya itu membeberkan sejumlah indikator yang menjadi alasan bahwa pelantikan 21 penyidik internal melanggar aturan.

Pertama, karena adanya pertemuan terbatas antara kelompok penyelidik dan penyidik senior yang ditengarai difasilitasi WP KPK. Pertemuan itu dituding sebagai wadah penyidik dan pegawai senior untuk menyampaikan pesan kepada penyelidik yang akan naik ke penyidik agar berani bersuara mengimbangi penyidik Polri.

”Perpindahan penyelidik menjadi penyidik tersebut adalah politis untuk menghilangkan ketergantungan dari penyidik sumber Polri,” tulis surat tersebut. Selain dianggap sebagai upaya untuk melemahkan kekuatan penyidik Polri, di surat itu juga menuding pelantikan penyidik internal adalah skenario membendung masuknya penyidik senior Polri menjadi ketua satgas di KPK.

Sumber di internal KPK menjelaskan, mencuatnya petisi yang diberi judul Surat Terbuka Untuk Negeri itu seolah ingin menandingi petisi sebelumnya yang diinisiasi 114 penyidik dan penyelidik internal. Petisi sebelumnya yang dibuat pada 29 Maret itu menjabarkan kebuntutan penanganan kasus level kakap (big fish) di tingkat Kedeputian Penindakan.

”Mereka (oknum penyidik Polri) tuntutannya nggak jelas, sekilas masalah diskriminatif, tapi antara siapa dengan siapa?,” tutur sumber tersebut kepada Jawa Pos. Dia pun menduga bahwa petisi yang “diramaikan” bersamaan dengan penetapan tersangka Sofyan Basir itu berkaitan dengan upaya menghalangi penanganan kasus big fish dari dalam.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut protes oknum penyidik Polri yang berstatus pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) itu merupakan bagian dari dinamika. Pimpinan, kata Saut, menganggap protes itu adalah sebuah kritik.

”Kami tetap berpikiran itu (surat terbuka, Red) sebagai dinamika. Kami berlima (pimpinan KPK) bertanggungjawab kepada masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Pun, poster-poster berisi protes yang dipasang di sejumlah titik di gedung KPK dibiarkan oleh pegawai. Pimpinan juga tidak memerintahkan petugas kebersihan untuk mencopot poster tersebut. ”Posternya nggak dilepas. Itu bagian dari dinamika,” tuturnya. Saut pun memastikan pelantikan 21 penyidik dilakukan sesuai prosedur. Sebagian besar berasal dari internal yang berlatarbelakang auditor.

Editor : Kuswandi

Reporter : Agus Dwi Prasetyo

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/29/04/2019/kpk-berencana-kembalikan-deputi-penindakannya-ke-polri/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Berencana Kembalikan Deputi Penindakannya ke Polri - Jawa Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.