"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan proses seleksi untuk tersangka HRS (Haris Hasanuddin) dalam posisi saksi sebagai panitia pelaksana seleksi jabatan tinggi Pratama Kementerian Agama," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).
Tiga saksi yang diperiksa adalah Wakil Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Mohammad Farid Wadjdi, Sekretaris Pansel Iwan Kurniawan, dan anggota Tim Seleksi Yennie Poetri.
"Underline transaksi dalam kasus ini adalah diduga terkait proses seleksi tersebut. Contohnya, ketika tersangka HRS tidak masuk dalam 3 nama yang akan diajukan pada Menteri. Tapi, kami temukan indikasi ada pihak lain yang mencoba mempengaruhi sehingga nama HRS itu masuk di 3 nama dan dipilih, dilantik oleh Menteri," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rommy yang merupakan anggota DPR dan juga eks Ketua Umum PPP sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 300 juta terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. Uang itu diduga berasal dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, yang juga sudah menjadi tersangka.
Uang itu diduga ditujukan agar Rommy membantu proses seleksi yang diikuti Haris dan Muafaq. KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag untuk membantu proses seleksi Haris dan Muafaq.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa Sekjen Kemenag yang juga menjadi Ketua Pansel Jabatan Tinggi Kemenag, Nur Kholis Setiawan, sebagai saksi. Setelah diperiksa, Nur Kholis mengaku tak tahu peran Rommy dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Simak Juga 'Punya Bukti Percakapan, KPK Ambil Contoh Suara Rommy':
(haf/fdn) https://news.detik.com/berita/d-4492903/kpk-cecar-3-anggota-pansel-jabatan-kemenag-soal-seleksi-kanwil-jatim
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Cecar 3 Anggota Pansel Jabatan Kemenag soal Seleksi Kanwil Jatim - detikNews"
Post a Comment