Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tidak ada hal baru dari poin-poin yang disampaikan dalam permohonan praperadilan tersebut. Bahkan, KPK menyebut bahwa Romi tidak memahami beda antara pasal suap dan tindak pidana korupsi.
"Beberapa diantaranya bahkan kami pandang pemohon tidak memahami secara tepat beda pasal suap dengan pasal tipikor dengan kerugian keuangan negara," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (12/4).
KPK pun membeberkan poin-poin praperadilan yang diajukan oleh Romi. Pertama, Romi mengatakan tidak mengetahui tentang tas kertas berisi uang. Kedua, ia mempermasalahkan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.
Ketiga, Romi menilai pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara dalam kasusnya. Menurut Romi, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp1 miliar lebih."Mempersoalkan OTT karena RMY (Romi) mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang, kemudian Romi menilai penetapan tersangka RMY tidak didahului penyidikan terlebih dahulu," kata Febri.
Sidang praperadilan Romi akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 April 2019 mendatang. Selain itu, kata Febri, Romi sampai saat ini masih belum kembali ke rumah tahanan KPK lantaran statusnya dibantarkan di Rumah Sakit Polri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. (sah/osc)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190412203709-12-385872/kpk-sebut-romi-tak-paham-beda-pasal-suap-dan-korupsiBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Sebut Romi Tak Paham Beda Pasal Suap dan Korupsi - CNN Indonesia"
Post a Comment