
"Perlu kami sampaikan adalah jumlah TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan Jakarta, Kamis (18/4/2019).
"Jumlah totalnya adalah 2.249 dari total keseluruhan jumlah TPS yang dibentuk oleh KPU 810.193 itu kalau di presentase kurang lebih hanya 0,28%," sambungnya.
"Tidak dapat itu sebagian besar itu didominasi karena ada keterlambatan distribusi logistik yang pertama. Kedua ada yang karena bencana alam misalnya banjir, jadi di kota Jambi misalnya itu ada sebab karena banjir," kaya Arief.
Arief menegaskan, jumlah tersebut merupakan hasil laporan sementara. Nantinya, data ini masih dapat dikoreksi dan masih terus berkembang.
Arief mengatakan, nantinya daerah-daerah ini akan dilakukan pemungutan suara susulan. Dia meminya KPU sesuai tingkatan untuk terus berkoordinasi dengan Panwaslu.
"Pertama untuk pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan atau pemungutan suara lanjutan, kami tegaskan kepada KPU prov kab/kota agar selalu berkoordinasi dgn pengawas pemilu," kata Arief.
Berikut data KPU terkait 2.249 TPS yang tidak dapat melakukan pencoblosan pemilu 17 April 2019,:
Kota Jayapura 702 TPS
Kabupaten Jayapura 1
Kabupaten Keerom 6
Kabupaten Waropen 11
Kabupaten Intan Jaya 288
Kabupaten Tolikara 24
Kabupaten Pegunungan Bintang 1 Kabupaten yahukimo 155
Jayawijaya 3
Nias Selatan 113
Kutai Barat 20
Banggai 391
Jambi 24
Kabupaten Bintan 2
Kabupaten Banyuasin 445
Kabupaten mahakam Ulu 4
Kutai Kartanegara 8
Berau 11
(dwia/dnu)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU: 2.249 TPS Tak Dapat Lakukan Pemungutan Suara 17 April 2019 - detikNews"
Post a Comment