JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan, sengketa pemilu tak bisa dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemilu telah memberi saluran bagi peserta pemilu untuk memperkarakan hasil maupun sengketa pemilu.
"Kita punya mekanisme hukum untuk menyelesaikan kasus pemilu. Tidak mungkin urusan pemilu itu dibawa ke dunia lain, bukan dunia gaib, tapi negara lain, PPB dan sebagainya," kata Mahfud saat mendatangi Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Baca juga: Bawaslu: Mekanisme Sengketa Hasil Pemilu Telah Diatur dalam Konstitusi dan UU
Menurut Mahfud, PBB tidak punya kewenangan untuk mengadili sengketa hasil pemilu maupun gugatan kontestan pemilu.
Ia menjelaskan, hanya ada dua jenis pengadilan internasional. Pertama, International Court of Justice (ICJ), pengadilan ini menangani sengketa antar negara.
Ada pula International Criminal Court (ICC), pengadilan ini kejahatan kemanusiaan seperti kejahatan perang, pemusnahan etnis, hingga genosida.
Sementara, Indonesia sudah punya lembaga sendiri untuk menangani sengketa pemilu.
"Kita sudah punya perangkat hukum, ada Bawaslu dan DKPP, ada pengadilan pidana dan ada Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud.
Baca juga: Ketua MK: Para Hakim Konstitusi Siap 100 Persen Hadapi Sengketa Pemilu 2019
Mahfud mengimbau pemilih untuk menyambut pemilu dengan baik.
"Mari kita songsong pemilu ini dengan baik demi negara kita, dan bersatu lagi sesudah tanggal 17 April sore," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan, pihaknya bakal melaporkan KPU ke sejumlah lembaga jika terbukti melakukan kecurangan.
Sejumlah lembaga itu misalnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia, Interpol, hingga Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan badan turunannya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/10/18472471/mahfud-md-sengketa-pemilu-tak-bisa-dibawa-ke-pbb
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mahfud MD: Sengketa Pemilu Tak Bisa Dibawa ke PBB - KOMPAS.com"
Post a Comment