Anies mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Pergub Nomor 38/2019.
Simpang siur informasi soal pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terjadi beberapa hari. Anies disebut-sebut akan kembali mengenakan PBB pada lahan yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) -nya di bawah Rp 1 miliar.
Sebelumnya, objek pajak dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar digratiskan sesuai kebijakan gubernur terdahulu, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ada beberapa klausul baru dalam Pergub Nomor 38/2019. Salah satunya, yakni Pasal 2A di mana PBB yang gratis tak lagi diberlakukan jika ada perubahan objek pajak yang mengalami perubahan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak badan.
Dengan kata lain maka jika terjadi peralihan, seperti contohnya penjualan rumah dan bangunan, maka pembeli baru wajib membayar PBB. Bahkan, Anies juga menyisipkan klausul pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.
"Wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap diberikan pembebasan PBB-P2."
Artinya, pada 2020 seluruh masyarakat yang punya rumah dan bangunan serta wajib pajak badan yang NJOP-nya mencapai Rp 1 miliar bisa dibebankan PBB lagi.
Namun, melalui sebuah unggahan video yang dirilis Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Anies meluruskan kebijakan tersebut.
Dalam video berdurasi 3 menit itu, Anies menegaskan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta sama sekali tidak menghapus pembebasan PBB, melainkan memperluas cakupan penerima pembebasan PBB.
Berikut pernyataan lengkap Anies Baswedan, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui unggahan video Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta :
Saya menyampaikan ini untuk meluruskan pemberitaan yang keliru terkait dengan PBB bagi rumah yang nilainya di bawah Rp 1 miliar. Bahwa pembebasan PBB itu diteruskan. Bahkan kita perluas bukan hanya bebas PBB bagi rumah di bawah Rp 1 miliar, tetapi bagi orang yang berjasa bagi bangsa dan negara. Di Ibu Kota ini cukup banyak mereka itu.
Siapa saja? Mereka ada para pahlawan nasional, para veteran, para perintis kemerdekaan, dan penerima bintang jasa pengabdian dari presiden, mereka sampai anak cucunya tiga generasi selama masih menggunakan rumah orang tua mereka, maka tidak dikenakan PBB dan selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial, tapi dipakai untuk kehidupannya, maka itu dibebaskan.
Ini bagian dan ucapan terima kasih kami kepada mereka, kepada keluarga ini yang sudah mengabdi untuk bangsa dan negara. Tanpa perjuangan mereka, kita tidak bisa merasakan kemerdekaan seperti sekarang ini. Karena itu kita berikan apresiasi sebesar-besarnya, salah satunya adalah dengan pembebasan PBB.
Kedua, adalah bagi kelompok yang sudah mengabdi kepada bangsa dan negara, yang sudah mendarmabaktikan waktunya. Siapa mereka? Para purnawirawan TNI dan polisi, para pensiunan pegawai negeri, mereka juga dibebaskan PBB di DKI Jakarta. Mereka sebagian dari hidupnya, sebagian dari kariernya diberikan untuk bangsa dan negara.
Lalu yang tidak kalah penting, mereka mereka yang berjasa kepada kita. Tanpa mereka kita tidak akan merasakan apa yang sekarang kita rasakan.
Kita duduk, kita bekerja, karena jasa mereka. Siapa itu? Para guru. Merekalah yang mendidik kita sehingga bangsa ini tercerdaskan. Para dosen, mereka hadir membuat kita tercerahkan.
Guru, dosen, termasuk pensiunan guru dan pensiunan dosen diberikan kebebasan PBB di Jakarta Khusus dosen yang full time, yang memang profesinya sebagai dosen, kita ingin penghargaan pada pendidik inni untuk membuktikan bangsa ini bisa menghargai orang-orang yang berjasa.
Jakarta memulai, kami ingin agar mereka menjadi warga terhormat menjadi teladan, dan kita berharap di Jakarta kita merasakan keadilan.
Maka dari itu, pembebasan PBB bukan hanya yang Rp 1 miliar, tapi justru menjangkau mereka yang berjasa baik berjasa di masa perjuangan kemerdekaan, karena itulah kita merasakan ibu kota ini.
Yang kedua yang berjasa sebagai abdi negara, dan mereka yang mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga kita bisa maju seperti sekarang ini.
Semoga penjelasan ini bermanfaat, terima kasih.
![]() |
Bagikan Berita Ini
0 Response to "News Simpang Siur PBB DKI, Ini Penjelasan Lengkap Anies Baswedan 25 April 2019 09:11 WIB - CNBC Indonesia"
Post a Comment