Search

Nilai Tidak Lagi Dipakai Sebagai Dasar Seleksi PPDB - Tribun Jogja

TRIBUNJOGJA.COM - Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Pendidikan terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, dinyatakan bahwa PPDB tidak lagi berdasarkan atas nilai sebagai dasar seleksi. 

Berkenaan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY masih harus merevisi Peraturan Gubernur tentang PPDB 2019 yang sebelumnya sudah akan dikeluarkan.

Didik Wardaya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY menyampaikan jika sebelumnya Peraturan Gubernur DIY mengenai PPDB 2019 hampir rampung.

5 Tempat Wisata Alam di Kulonprogo, Mulai dari Kalibiru Hingga Kebun Teh Nglinggo

Namun karena adanya Surat Edaran Menteri tersebut, pihaknya harus melakukan beberapa perbaikan.

"Hampir selesai, kita sudah naikan, tapi tiba-tiba ada Surat Edaran bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan. Intinya salah satunya daerah harus memastikan satu PPDB dilakukan secara bersih. Kedua dalam rangka PPDB tidak boleh lagi menggunakan nilai sebagai dasar seleksi. Sehingga ada beberapa ayat yang harus kita sesuaikan di dalam Peraturan Gubernur," terangnya pada Tribunjogja.com.

Dia mengatakan jika pada Peraturan Gubernur tentang PPDB 2019 yang akan disahkan sebelumnya nilai masih menjadi pertimbangan seleksi.

Sedangkan dalam Surat Edaran nilai UN hanya digunakan sebagai syarat administrasi, bukan dasar seleksi.

"Karena keluar  Surat Edaran, otomatis ada beberapa ayat seperti mengenai nilai, yang ada dalam urutan ke empat harus kita revisi. Kita akan mengikuti bahwa hasil UN hanya digunakan sebagai syarat administrasi, tidak digunakan sebagai dasar seleksi untuk yang zonasi," ungkapnya.

Sistem Zonasi Dianggap Tidak Pengaruhi Jumlah Pelajar Baru PPDB 2019

Akan tetapi, untuk yang masuk dengan menggunakan jalur prestasi, yakni sebanyak 5%, masih tetap bisa menggunakan dasar nilai sebagai pertimbangan. 

Sebelumnya Didik menjelaskan jika pembagian kuota PPDB yakni, untuk jalur prestasi sebanyak 5%, untuk siswa yang orangtuanya menjalani perpindahan sebanyak 5% dan sisanya 90% merupakan jalur yang memang untuk zonasi.

Let's block ads! (Why?)

http://jogja.tribunnews.com/2019/04/19/nilai-tidak-lagi-dipakai-sebagai-dasar-seleksi-ppdb

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Nilai Tidak Lagi Dipakai Sebagai Dasar Seleksi PPDB - Tribun Jogja"

Post a Comment

Powered by Blogger.