KOMPAS.com - Pakar hak asasi manusia PBB menyebut pendiri WikiLeaks Julian Assange, yang baru-baru ini ditahan kepolisian Inggris, tidak dijamin mendapat persidangan yang adil jika diekstradisi ke AS.
Disampaikan Nils Melzer, pelapor khusus PBB untuk kasus penyiksaan dan perlakuan kejam, kredibilitas sistem peradilan As dalam kasus-kasus keamanan nasional masih perlu dipertanyakan.
Melzer juga menyebut keputusan pemerintah Ekuador untuk menghentikan perlindungan diplomatik terhadap Assange telah melanggar norma internasional.
Namun Melzer mengatakan, kekhawatiran terbesarnya saat ini adalah apabila Assange, yang selama tujuh tahun terakhir berlindung di kedutaan Ekuador di London, akhirnya diekstradisi ke AS.
"Saya cemas tentang persidangan yang adil," kata Melzer, yang termasuk aktif dalam mengawal kasus Assange, Jumat (12/4/2019).
Baca juga: Pendiri Situs WikiLeaks Julian Assange Ditangkap Polisi Inggris
"Saya khawatir dia akan mendapat ditahan di AS, yang mana menjadi bagian yang sangat bermasalah."
"AS selama satu dekade terakhir sayangnya belum mampu membuktikan sebagai negara yang aman sehubungan dengan ketentuan penyiksaan dalam kasus-kasus yang melibatkan keamanan nasional," tambah Melzer, seperti dikutip AFP.
Pernyataan Melzer mengacu pada dugaan praktik penyiksaan yang dilakukan di fasilitas penahanan AS di Teluk Guantanamo, serta tentang metode "papan air" yang pernah disebut Trump sebagai teknik interogasi yang efektif.
Assange ditahan kepolisian Inggris di London, pada Kamis (11/4/2019) setelah pemerintah Ekuador memutuskan mengakhiri perlindungan diplomatiknya.
Hal tersebut dikaitkan dengan permintaan dari AS untuk mengekstradisi Assange, yang bakal diputuskan dalam persidangan di pengadilan Inggris, pada 2 Mei mendatang.
Pemerintah AS telah mendakwa Assange dengan tuduhan melakukan peretasan komputer sebagai bagian dari kegiatan pembocor informasi.
Namun Melzer khawatir bahwa tuduhan kepada Assange akan diperluas, terutama jika Departemen Kehakiman AS mampu membawa Assange ke wilayah Amerika Serikat.
Baca juga: Cabut Suaka Julian Assange, Presiden Ekuador Disebut Pengkhianat
Menurut pakar PBB, terlepas dari pandangan pribadi terhadap Assange, menyebut secara hak asasi manusia, yang dilakukan Assange tidak berbeda dengan pekerjaan seorang wartawan investigasi, yang mengungkapkan informasi yang coba disembunyikan oleh negara.
"Implikasi keamanan nasional dari tuduhan itu, digabungkan dengan fakta bahwa AS adalah negara yang masih menjalankan praktik hukuman mati, jelas menjadi keprihatinan serius," ujar pakar PBB itu.
https://internasional.kompas.com/read/2019/04/12/23232311/pakar-ham-pbb-sebut-assange-terancam-disiksa-jika-diekstradisi-ke-as
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pakar HAM PBB Sebut Assange Terancam Disiksa Jika Diekstradisi ke AS - KOMPAS.com"
Post a Comment