Search

Pegawai KPK Gusar karena Lolosnya Ikan Besar - detikNews

Jakarta - Gejolak terjadi kembali di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Motor penindakan KPK selama setahun terakhir ini menjadi sorotan.

Ada setidaknya 114 penyidik dan penyelidik yang menandatangani petisi. Permohonan resmi itu ditujukan kepada pimpinan lembaga antirasuah itu lantaran mereka yang menekennya resah. Kenapa?

"Kurang-lebih satu tahun ke belakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai ke level pejabat yang lebih tinggi atau big fish, level kejahatan korporasi, maupun ke level tindak pidana pencucian uang," tulis petisi yang didapat detikcom tersebut, Rabu (10/4/2019).

Dalam petisi itu, setidaknya ada lima alasan yang menjadi dasar permohonan kepada pimpinan KPK untuk segera bersikap. Berikut lima alasan itu yang tertulis sama persis seperti dalam petisi itu:

1. Terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian

Penundaan pelaksanaan ekspose penanganan perkara dengan alasan yang tidak jelas dan cenderung mengulur-ulur waktu hingga berbulan-bulan sampai dengan perkara pokoknya selesai. Hal tersebut berpotensi menutup kesempatan untuk melakukan pengembangan perkara pada tahapan level pejabat yang lebih tinggi serta hanya terlokalisir pada level tersangka atau jabatan tertentu saja.

2. Tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup

Beberapa bulan belakangan hampir seluruh satgas di penyelidikan pernah mengalami kegagalan dalam beberapa kali pelaksanaan operasi tangkap tangan yang sedang ditangani karena dugaan adanya kebocoran Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kebocoran ini tidak hanya berefek pada munculnya ketidakpercayaan (distrust) di antara sesama pegawai maupun antara pegawai dan struktural dan/atau Pimpinan, namun hal ini juga dapat mengakibatkan tingginya potensi risiko keselamatan yang dihadapi oleh personel yang sedang bertugas di lapangan.

3. Tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi

Pengajuan saksi-saksi pada level jabatan tertentu ataupun golongan tertentu menjadi sangat sulit. Hal ini mengakibatkan hambatan karena tidak dapat bekerja secara optimal dalam mengumpulkan alat bukti. Selain itu, terdapat perlakukan khusus terdapat saksi. Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu terdapat perlakuan istimewa kepada saksi yang bisa masuk ke dalam ruang pemeriksaan melalui pintu basement, melalui lift pegawai, dan melalui akses pintu masuk pegawai di lantai 2 gedung KPK tanpa melewati lobi tamu di lantai 1 dan pendaftaran saksi sebagaimana prosedur yang seharusnya.

4. Tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan

Tanpa alasan objektif, sering kali pengajuan lokasi penggeledahan pada kasus-kasus tertentu tidak diizinkan. Penyidik dan penyelidik merasakan kesempatan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti semakin sempit, bahkan hampir tidak ada. Selain itu, pencekalan terhadap orang yang dirasakan perlu dilakukan pencekalan tidak disetujui tanpa argumentasi yang jelas. Hal ini dapat menimbulkan berbagai prasangka.

5. Adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat

Beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum di penindakan tidak ditindaklanjuti secara gamblang dan transparan penanganannya oleh pihak Pengawas Internal. Hal ini sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai, apakah saat ini KPK sudah menerapkan tebang pilih dalam menegakkan kode etik bagi pegawainya. Di satu sisi, kode etik menjadi sangat perkasa sekali, sedangkan di sisi lain, bisa menjadi sangat senyap dan berjalan lamban, bahkan kerapkali perkembangan maupun penerapan sanksinya pelan-pelan hilang seiring dengan waktu.

Petisi itu juga menyebutkan selama ini jalur komunikasi ke pimpinan KPK terkait persoalan itu sudah dijalin melalui forum Wadah Pegawai atau penyampaian langsung secara informal. Namun disebutkan bila semuanya itu menemui jalan buntu.

"Jika hal-hal tersebut di atas didiamkan, wibawa KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bergerak secara profesional dan independen akan hilang," tulisnya lagi.

Berkenaan dengan petisi itu, detikcom kemudian meminta konfirmasi kepada pimpinan KPK, mulai Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, hingga Saut Situmorang. Dari kelimanya, hanya Syarif yang memberikan jawaban singkat.

"Pimpinan akan menjadwalkan pertemuan dengan pegawai yang membuat petisi," ujar Syarif.
(dhn/jbr)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4505338/pegawai-kpk-gusar-karena-lolosnya-ikan-besar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pegawai KPK Gusar karena Lolosnya Ikan Besar - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.