BANDUNG, (PR).- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Kota Bandung tidak menunggu pengumuman kelulusan siswa kelas 6 SD. Pendaftaran sudah dimulai pada 23 Mei 2019 hingga 28 Mei 2019. Hasilnya akan diumunkan pada 31 Mei 2019. Sementara, pengumuman kelulusan SD baru akan dilakukan Juni 2019.
Untuk mengikuti PPDB, peserta perlu menyertakan kartu peserta ujian asli atau Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN). Selain itu, calon peserta didik perlu melampirkan surat keterangan mengikuti ujian.
Persyaratan pendaftaran lain yang harus dipenuhi ialah salinan akte kelahiran, salinan KTP orangtua, salinan Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 23 Mei 2018. Dokumen aslinya juga perlu untuk ditunjukkan ketika mendaftar.
Peserta juga menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orangtua/wali calon peserta didik. Selain itu, pendaftar paling tinggi berusia 15 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
"Memang tidak menunggu pengumuman kelulusan, pengumuman kelulusan tetap Juni," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari, kepada PR, pada Kamis, 18 April 2019.
Aturan PPDB Kota Bandung dinyatakan sesuai Surat Edaran Bersama Menteri
Terkait pelaksanaan PPDB ini, pemerintah pusat menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri. Surat edaran itu ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia.
Surat edaran itu membahas sistem zonasi dalam PPDB. Selain itu, surat edaran juga memerintahkan kepala daerah untuk memastikan agar seluruh sekolah negeri tidak melalukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam menyeleksi peserta didik baru kelas 1 SD.
Pemerintah pusat juga meminta agar kepala daerah memastikan sekuruh sekolah negeri tidak menjadikan nilai ujian nasional sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua. Hasil UN hanya menjadi syarat administrasi seperti yang diamanatkan Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2018.
Terkait hal itu, Mia mengatakan, aturan PPDB Pemkot Bandung telah mengacu pada Permendikbud dan Surat Edaran itu. Sesuai aturan pemerintah pusat, kuota jalur zonasi sedikitnya 90 persen. Pemkot Bandung kemudian membaginya menjadi tiga kelompok, yaitu zonasi murni, zonasi kombinasi, dan zonasi untuk masyarakat rentan melanjutkan pendidikan.
Zonasi kombinasi dengan kuota maksimal 20 persen itu menggabungkan antara jarak dengan nilai siswa. Zonasi kombinasi ditetapkan berdasarkan total penjumlahan dari 60% skor jarak ditambah 40% nilai USBN. Peserta jalur ini menggunakan bukti KK dan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN).
Jalur prestasi memerhatikan USBN, bukan UN
Nilai SHUSBN juga menjadi pertimbangan pada jalur prestasi. Jalur prestasi bisa berdasar pada hasil ujian dan hasil perlombaan. Calon peserta didik yang ingin mendaftar ke sekolah di luar zona tempat tinggalnya bisa menggunakan jalur prestasi berdasar hasil ujian. Namun, ia hanya bisa mendaftar ke satu sekolah saja, tidak seperti jalur zonasi yang bisa mendaftar di dua sekolah.
Meski menggunakan SHUSBN sebagai pertimbangan, Mia memastikan bahwa hal ini tak bertentangan dengan aturan pemerintah pusat. "Menggunakan hasil USBN, bukan UN," ujarnya.
Ia mengatakan jalur zonasi kombinasi ini tidak sama dengan jalur akademik. Jalur itu tetap menitikberatkan pada zonasi. Sehingga penilaiannya memperhatikan skor jarak rumah ke sekolah ditambah dengan 40 persen nilai. Pembagian jalur dan mekanisme setiap jalurnya memperhatikan kondisi sebaran sekolah yang belum merata.***
https://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2019/04/19/pendaftaran-ppdb-kota-bandung-tidak-menunggu-kelulusanBagikan Berita Ini
0 Response to "Pendaftaran PPDB Kota Bandung Tidak Menunggu Kelulusan - Pikiran Rakyat"
Post a Comment