loading...
Pergub Nomor 38/2019 yang sudah diundangkan pada 15 April 2019 terdapat beberapa aturan yang ditambahkan. Antara lain pada Pasal 2A, mengecualikan pembebasan PBB bagi objek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan, penguasaan, ataupun pemanfaatan kepada wajib pajak badan.
Pada Pasal 4A menyebutkan, pembebasan PBB hanya berlaku hingga 31 Desember 2019. Artinya, setelah 2019 bangunan dengan NJOP di bawah Rp1 miliar akan dikenakan PBB. Sementara pada Pasal 5A disebutkan, pihak yang mendapatkan pembebasan PBB sebelum berlakunya pergub perubahan tetap mendapatkan pembebasan PBB. Adapun pergub ini berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2019.
Baca Juga:
Meskipun pasal 4A mengisyaratkan bahwa pembebasan PBB hanya berlaku hingga 31 Desember 2019, Pemprov DKI Jakarta masih belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut nantinya benar-benar dihapus.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemprov saat ini tengah fokus untuk melakukan pendataan ulang atas seluruh bangunan di Jakarta agar data yang dimiliki atas bangunan tersebut bisa akurat dan PBB yang dikenakan bisa optimal. Sebab, banyak bangunan yang luasanya tidak akurat.
Misalnya, sebuah gedung dilaporkan delapan lantai yang masing-masing lantai tidak dicek luasanya, apakah 1.000 meter persegi, 1.200 atau 1.500 meter persegi. Kemudian apakah basement satu dan dua terhitung dari delapan lantai itu.
"Yang penting pada 2019, PBB dengan NJOP di bawah Rp1 miliar itu tetap dibebaskan. Itu dulu yang penting. Kenapa? Karena hari ini kita sedang melakukan pendataan, mulai dari April, Mei, Juni. Mudah-mudahan Juli selesai semua. Nanti kita akan punya data bangunan di Jakarta yang lengkap dan kita menggunakan teknologi yang baru untuk melakukan itu," ujar Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (22/4/2019).
Anies menjelaskan, kebijakan itu diatur hingga akhir 2019 agar ketika pendataan selesai, Pemprov DKI memiliki data lengkap. Dari situ pihaknya akan membuat kebijakan tentang PBB. Termasuk tempat yang disebut sebagai rumah tinggal tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial, kos-kosan, warung, dan sebagainya.
Mantan Menteri Pendidikan itu tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah non komersial diperlakukan sebagai komersial. Menurutnya hal itu tidak adil dan Anies tidak ingin membebani pajak kepada mereka. "Jangan bicara soal pembebasan PBB. Bukan bebas saja tetapi kebijakan ke depannya," tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data BPRD diketahui terdapat 990.437 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tidak dikenai PBB.
(thm)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penghapusan Bebas PBB di Jakarta Tunggu Pendataan Ulang Bangunan - SINDOnews"
Post a Comment