Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan penerapan zonasi 90 persen pada PPDB tahun ini harus dijalankan di semua sekolah tanpa terkecuali. Hal itu sesuai dengan Permendikbud No 51 tahun 2018.
Namun pihaknya memfasilitasi jalur zonasi kombinasi di samping jalur zonasi murni. Zonasi kombinasi itu menggabungkan antara jarak rumah dengan nilai akademis dari calon peserta didik. Sehingga siswa yang memiliki nilai akademik cukup baik bisa masuk ke sekolah yang dituju meski jarak sekolahnya agak jauh dari rumah.
"Mengakomodir barangkali saja ada yang punya kemampuan akademis, tapi jaraknya agak jauh," katanya di Balai Kota Bandung, Kamis (11/4/2019).
Yana menerangkan, jalur zonasi ini terbagi dalam tiga kuota yang terdiri dari jalur zonasi murni diakomodir sebesar 50 persen, zonasi untuk siswa rawan melanjutkan pendidikan 20 persen dan zonasi kombinasi sebesar 20 persen.
Khusus jalur zonasi kombinasi, kata Yana, Disdik akan menghitung skor dari jarak dan nilai akademis. Penghitungan skornya yakni jarak 60 persen dan nilai akademis 40 persen.
"Di samping itu lima persen jalur prestasi dan lima persen lagi pindah tugas orang tua," ucapnya.
Dia berharap aturan ini bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Karena menurutnya, pelaksanaan PPDB tahun ini harus tegak lurus dengan Permendikbud.
"Ini harus diterapkan tegak lurus. Karena sanksinya berat, dana BOS-nya bisa ditahan, dana lain ditahan. Kasihan buat sekolahnya," katanya.
Yana meminta Disdik Kota Bandung segera melakukan sosialisasi mengenai aturan PPDB ini. Sehingga para orang tua bisa mengetahui tata cara PPDB secara jelas dan meminimalisir gejolak di lapangan.
(mso/tro)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PPDB Kota Bandung Siapkan Jalur Zonasi Kombinasi - detikNews"
Post a Comment