Prabowo Subianto Dinilai Langgar Hukum Gara-gara Sebut Dirinya Presiden, Kata Ketua Ninja
BANGKAPOS.COM - Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi, menilai pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menyebut dirinya sendiri sebagai Presiden termasuk melanggar hukum.
Ia mengatakan ada ketentuan yang harus dilalui terlebih dahulu jika seseorang menyatakan diri sebagai Presiden terpilih dalam pemilu.
"Prabowo yang menyatakan terpilih sebagai presiden itu tidak benar dan menyalahi aturan. Sebab ada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Karena yang namanya seorang sudah dikatakan sebagai presiden itu sudah definitif bahwa tahap-tahapan dalam pemilu sudah dilalui," ujar Suhadi, ketika dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Menurutnya, seseorang bisa mengklaim dirinya sebagai presiden atau wakil presiden terpilih, apabila Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyampaikan pernyataan itu.
Adapun definisi kepala negara atau pemerintahan yang sah secara konstitusi yakni seseorang yang telah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
• Video Viral di Media Sosial, Seorang Bocah Terlihat Asyik Bermain dan Duduki Ular Piton
• 225 Petugas KPPS Meninggal dan 1.470 Sakit, Ternyata Hanya Segini Honor KPPS
• Terungkap Alasan Prabowo Tolak Temui Luhut Panjaitan Utusan Jokowi hingga Akan Digelar Ijtima Ulama
"Kalau belum melalui tahapan itu belum bisa dikatakan sebagai presiden walaupun sudah dinyatakan sebagai presiden terpilih.
Terpilih di sini kan hanya sebuah kata yang menandakan masih belum sempurnanya kandidat itu dinyatakan bahwa secara definitif adalah presiden.
Oleh karena itu saya menyesalkan langkah-langkah Pak Prabowo itu," kata dia.
http://bangka.tribunnews.com/2019/04/26/prabowo-subianto-dinilai-langgar-hukum-gara-gara-sebut-dirinya-presiden-kata-ketua-ninjaBagikan Berita Ini
0 Response to "Prabowo Subianto Dinilai Langgar Hukum Gara-gara Sebut Dirinya Presiden, Kata Ketua Ninja - Bangka Pos"
Post a Comment