"Yang kami tanya ke dokter, keluhan tersebut adalah keluhan penyakit yang lama," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).
Febri mengatakan pembantaran Rommy tidak masuk dalam masa penahanan. Menurut Febri, pembantaran sebenarnya bisa merugikan tahanan.
"Sebenarnya pembantaran itu juga bisa dalam tanda kutip merugikan pihak tahanan, karena hari pembantaran itu tidak dihitung sebagai masa penahanan," ujarnya.
"KPK tentu berharap tahanan yang ada di KPK atau para terdakwa yang diproses oleh KPK itu cepat sembuh, itu yang diharapkan oleh KPK sehingga proses hukumnya bisa berjalan," imbuhnya.
Meski Rommy dibantarkan di RS, Febri mengatakan tetap ada pengawasan yang dilakukan oleh KPK. Hal itu dikarenakan status Rommy masih sebagai tahanan KPK.
"Semua pihak yang dibantarkan masih berstatus sebagai tahanan, jadi aturan hukumnya mengatakan demikian, sehingga aturan penahanan juga tetap berlaku di sana," ucap Febri.
Pihak RS Polri sebelumnya menyebut Rommy mengalami buang air besar (BAB) berdarah. Akibat hal tersebut, Rommy harus menjalani rawat inap sejak Selasa (2/4).
"Pak Rommy ini mengeluh buang air besarnya keluar darah segar, sehingga datang ke IGD RS Polri atas permintaan dari KPK langsung kita laksanakan pemeriksaan dan memang ada kecenderungan peningkatan dari hasil pemeriksaan, makanya diputuskan oleh tim dokter kita untuk kita rawat dalam rangka pemeriksaan selanjutnya," kata Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Musyafak, Jumat (5/4/2019).
Rommy sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 300 juta. Duit itu diduga berasal dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin yang juga telah menjadi tersangka pemberi suap.
Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya. Muafaq diduga menyerahkan Rp 50 juta, dan Haris Hasanuddin diduga memberi Rp 250 juta ke Rommy.
KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam membantu proses pengisian jabatan tersebut. Sebab, Rommy, yang duduk di Komisi XI DPR, tak punya kewenangan langsung untuk pada proses seleksi di Kemenag.
(abw/haf)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Romahurmuziy BAB Berdarah, KPK: Itu Keluhan Penyakit Lama - detikNews"
Post a Comment