"Kalau ada kebutuhan dari penyidik untuk memeriksa tersangka bisa saja dilakukan pemeriksaan di rumah sakit atau di tempat lain, misalnya kalau sudah kembali ke rutan bisa dipanggil untuk hadir di sini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatanz Kamis (25/4/2019).
Febri mengatakan secara teknis, hal tersebut bisa dilakukan. Dia mengatakan Rommy bakal dikembalikan ke Rutan KPK jika kondisinya sudah dinyatakan memungkinkan oleh tim dokter RS Polri.
Rommy sendiri awalnya dirawat karena keluhan buang air besar mengeluarkan darah. Pihak RS Polri juga mengatakan Rommy mengalami masalah lain terkait riwayat operasi batu ginjal yang pernah dijalaninya.
KPK menetapkan Rommy yang merupakan anggota Komisi XI dan eks Ketum PPP sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Duit itu diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Muafaq dan Haris juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
(haf/fdn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rommy Masih Dibantarkan, KPK: Kalau Dibutuhkan, Bisa Diperiksa di RS - detikNews"
Post a Comment