Search

Sofyan Basir Dicegah KPK ke Luar Negeri - detikNews

Jakarta - KPK menyatakan telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait status Sofyan sebagai tersangka dugaan suap PLTU Riau-1.

"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/4/2019).

Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan sejak Kamis (25/4). Hingga kini, kata Febri, ada 10 orang saksi yang sudah diperiksa.

"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019," ucapnya.

Sofyan sendiri sebelumnya berada di Prancis dan baru kembali ke Indonesia Kamis (25/4) kemarin. Dia berada di Prancis terkait urusan dinas.

Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

Menurut KPK, Sofyan diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun diduga ikut dalam berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumahnya terkait pembahasan proyek ini.

Ada sejumlah perbuatan yang diduga dilakukan Sofyan. Antara lain menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 hingga menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo.

Simak Juga 'Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1':

[Gambas:Video 20detik]


(haf/dhn)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4526100/sofyan-basir-dicegah-kpk-ke-luar-negeri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sofyan Basir Dicegah KPK ke Luar Negeri - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.