"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/4/2019).
Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan sejak Kamis (25/4). Hingga kini, kata Febri, ada 10 orang saksi yang sudah diperiksa.
Sofyan sendiri sebelumnya berada di Prancis dan baru kembali ke Indonesia Kamis (25/4) kemarin. Dia berada di Prancis terkait urusan dinas.
Menurut KPK, Sofyan diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun diduga ikut dalam berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumahnya terkait pembahasan proyek ini.
Ada sejumlah perbuatan yang diduga dilakukan Sofyan. Antara lain menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 hingga menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo.
Simak Juga 'Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1':
(haf/dhn) https://news.detik.com/berita/d-4526100/sofyan-basir-dicegah-kpk-ke-luar-negeri
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sofyan Basir Dicegah KPK ke Luar Negeri - detikNews"
Post a Comment