"Materi pemeriksaan untuk saksi Gugus Joko Waskito adalah mengkonfirmasi permintaan tersangka (Haris Hasanuddin) terkait pengurusan jabatan di Kemenag," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (12/4/2019).
Gugus hari ini diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka penyuap Romahurmuziy (Rommy), Haris Hasanuddin. Gugus mengaku hanya ditanya soal tugas dan fungsi sebagai staf ahli Menag.
"Ya tugas pokok dan fungsi stafsus, hanya sekitar itu, sama dengan teman-teman saya yang kemarin," kata Gugus usai diperiksa.
Selain Gugus, KPK juga memeriksa Kepala Kantor Kementerian Agama Lamongan Sholeh dan Kakanwil Kemenag Kota Surabaya Husnul Haram di Polda Jatim. Tak hanya itu, KPK memeriksa saksi lain dari unsur Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kementerian Agama di Jawa TImur.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami informasi aliran dana untuk tersangka Rommy.
"Materi pemeriksaan di Jawa Timur meliputi memperdalam informasi dugaan aliran dana untuk tersangka RMY (Romahurmuziy). Pendalaman soal seleksi jabatan untuk tersangka MFQ (Muafaq Wirahadi," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Rommy, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Keduanya diduga memberi suap senilai total Rp 300 juta kepada Rommy. Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.
KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag. Alasannya, Rommy tidak memiliki kewenangan langsung untuk pengisian jabatan di Kemenag.
Rommy saat ini sudah mengajukan praperadilan melawan KPK. Persidangan pertamanya bakal digelar pada 22 April 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(fai/fdn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Staf Menag Ditanya KPK soal Haris Hasanuddin Terkait Seleksi Jabatan - detikNews"
Post a Comment