Search

Tenang, Anies Janji PBB Rumah DKI Masih Digratiskan Kok... - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan aturan yang baru saja dikeluarkan. Yakni, Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019.

Aturan ini merevisi aturan yang ditetapkan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Jadi kebijakan pembebasan PBB untuk rumah-rumah dengan NJOP Rp 1 miliar ke bawah itu berjalan 2019 dan selalu peraturannya dibuat tiap tahun. Jadi tiap tahun selalu ada pembebasan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (23/4/2019).


Anies memastikan aturan tersebut masih akan berlaku. Bahkan, ada juga komponen lain yang ditambahkan nantinya untuk warga yang bisa bebas bayar PBB.

Anies menyebut dari guru hingga polisi sampai pensiunan PNS nantinya juga bebas bayar PBB.

"Mulai tahun ini, semua guru bebas PBB di Jakarta. Kemudian, termasuk pensiunan guru, jadi yang di bawah Rp 1 miliar itu malah ditambah sekarang," ujarnya.

"Kalau dulu hanya di bawah Rp 1 miliar, kalau sekarang semua guru bebas PBB semua veteran, kemudian purnawirawan TNI, polisi, pensiunan PNS, lalu para perintis kemerdekaan, para pahlawan nasional kemudian juga penerima bintang kehormatan dari presiden, para mantan presiden, wakil presiden semua akan mendapatkan pembebasan PBB," jelasnya.

Dengan begitu, Anies menegaskan, PBB gratis bukan dihapus, melainkan akan dikembangkan ke depannya.

"Jadi bukan mau dihapuskan, malah ditambah," ujar Anies seperti dilansir dari detikcom.

Tenang, Anies Janji PBB Rumah DKI Masih Digratiskan Kok...Foto: JPO GBK (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

CNBC Indonesia sebelumnya memberitakan Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rusunawa dan Rusumami.

Melalui Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Nomor 38 Tahun 2019, Anies merevisi aturan yang ditetapkan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sebelumnya, seperti apa sih aturan yang dikeluarkan Ahok ketika itu?

Dalam aturan yang berlaku 1 Januari 2016, Ahok menggratiskan PBB [Pajak Bumi dan Bangunan] rumah yang dimiliki orang pribadi dengan batasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp 1 miliar.

Termasuk Rusunami yang dimiliki orang pribadi yang digunakan untuk rumah tinggal dan rusunawa yang telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit rumah susun dengan batasan NJOP yang sama yakni mencapai Rp 1 miliar.

"Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang," demikian aturan yang ditetapkan Ahok.

Nah, kali ini Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Nomor 38 Tahun 2019. Di mana memasukkan klausul baru.

Pertama, dalam Pasal 2A disispkan, PBB yang gratis tadi tak berlaku jika ada perubahan objek pajak yang mengalami perubahan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak badan.

Dengan kata lain maka adanya peralihan seperti contohnya penjualan rumah dan bangunan maka pembeli baru wajib membayar PBB.

Kemudian, Gubernur Anies juga menyisipkan klausul pembebasan PBB yang notabene gratis itu hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.

"Wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap diberikan pembebasan PBB-P2."

Dengan kata lain maka pada 2020 seluruh masyarakat yang punya rumah dan bangunan serta wajib pajak badan yang NJOP-nya mencapai Rp 1 miliar akan dibebankan PBB lagi.

Tahun 2018, Anies juga menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan hingga 17%. Memang untuk pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta di atas NJOP Rp 1 miliar bayarnya semakin mahal.

Ahok menggratiskan PBB dengan NJOP sampai Rp 1 miliar karena beranggapan memang harusnya tak ada lagi PBB layaknya 'upeti' zaman Belanda.

"Kenapa kita harus ikutin Belanda? Kita ini jangan-jangan ngikutin penjajah? Dulu Belanda, rumah tinggal itu, dikenakan pajak," ujar Ahok di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).

(dru)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnbcindonesia.com/news/20190423151448-4-68309/tenang-anies-janji-pbb-rumah-dki-masih-digratiskan-kok

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tenang, Anies Janji PBB Rumah DKI Masih Digratiskan Kok... - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.