Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali merilis daftar nama calon legislatif (caleg) DPRD dan DPD eks koruptor.
Sebelumnya pada 30 Januari 2019 KPU mengumumkan 49 nama caleg eks koruptor, kini jumlah tersebut bertambah menjadi 81 orang.
Pemilu serentak akan digelar pada Rabu (17/4/2019) mendatang.
• Bak Pepatah 1 Jari Romi Menuding Koruptor 3 Jarinya Menunjuk Diri Sendiri
• Didoakan Sandiaga Uno Jadi Wagub DKI Jakarta, Ahmad Syaikhu Justru Bilang Begini
Data yang dihimpun KPU, total 81 caleg eks koruptor tersebut terdiri dari 72 caleg DPRD dan 9 caleg DPD.
Dari 72 valeg DPRD tersebut, sebanyak 23 orang merupakan caleg DPRD provinsi serta 49 caleg eks koruptor di tingkat DPRD kabupaten/kota.
Sebanyak 16 partai ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2019.
Dari keseluruhan 16 partai tersebut, sebanyak 14 partai mengajukan caleg eks koruptor.
Sementara itu, dua partai yang bersih dari caleg eks koruptor yakni Partai Solidaritas Indonesia (PS) dan Partai Nasdem.
Pada Januari lalu saat mengumumkan daftar nama caleg eks koruptor, Komisioner KPU Ilham Saputra, mengatakan jika langkah KPU sesuai dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Undang-Undang tersebuut, para caleg berstatus mantan terpidana harus mengumumkan secara terbuka kepada publik mengenai status yang pernah disandangnya.
http://wartakota.tribunnews.com/2019/04/03/update-caleg-eks-koruptor-bertambah-jadi-81-orang-terbanyak-dari-partai-iniBagikan Berita Ini
0 Response to "UPDATE: Caleg Eks Koruptor Bertambah Jadi 81 Orang, Terbanyak dari Partai Ini - Warta Kota"
Post a Comment