Harianjogja.com, WATES--Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini masih menggunakan sistem zonasi wilayah. Saat ini, aturan tinggal menunggu tanda tangan bupati.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo, Sumarsana mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu aturan terkait PPDB disahkan. "Sekarang posisi sudah diserahkan, tinggal menunggu tanda tangan," ujarnya pada Harian Jogja, Jumat (17/5/2019).
Menurut Sumarsana, setelah ditandatangani menjadi Peraturan Bupati (Perbup), pihaknya akan melakukan sosialisasi pada tiap sekolah agar pelaksanaan PPDB yang menggunakan sistem zonasi tidak menimbulkan persoalan.
Ia menjelaskan, Perbup yang akan disahkan itu relatif sama dengan aturan di tahun lalu. "Hanya pembagian zonasinya saja kami matangkan lagi," ujarnya. Selain juga pembagian zonasi, ia mengatakan, teknis pelaksanaan PPDB yang tetap menggunakan sistem online di tahun ini akan lebih dimatangkan.
Sebelumnya, dalam menyusun aturan tentang PPDB pihaknya menjaring masukan dari berbagai elemen seperti komite sekolah, orang tua siswa, sampai DPRD. Baru setelahnya dilakukan sinkronisasi dengan kabupaten kota lainnya.
Ia berharap, dengan aturan yang akan disahkan tersebut bisa sampai pada masyarakat, dan masyarakat bisa mengetahui terkait penerapan sistem zonasi pada PPDB tahun ini.
https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2019/05/19/514/993083/aturan-zonasi-ppdb-menunggu-teken-bupatiBagikan Berita Ini
DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
ReplyDeletedicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :) :) :* :*