Pernyataan itu dikeluarkan oleh Pusako Universitas Andalas Padang, Fitra Riau, Saka, Gerak Aceh, Perkumpulan Integritas, Bhakti UBH dan Jikalahari. Menurut mereka, Yenti dan anggota Pansel KPK, Harkristuti Harkrisnowo tidak berpihak pada KPK dan semangat antikorupsi. Hal itu ditandai dengan masuknya Yenti dalam tim perumus RUU KUHP.
"Lho hanya karena saya jadi ahli, diundang tim RUU KUHP dan menurut Masyarakat Sipil Antikorupsi Wilayah Sumatera RUU KUHP melemahkan, karena memasuk pasal korupsi di bab terakhir dianggap tidak pro pemberantasan? Wah kalau jadi ahli di RUU KUHP langsung dinilai tidak pro pemberantasan korupsi, ya bagaimana itu?" kata Yenti saat dihubungi detikcom, Senin (20/5/2019).
Yenti menyatakan dirinya malah mendukung UU Tipikor tetap ada dan tidak gugur bila RUU KUHP disahkan.
"Padahal dalam pembahasan, saya termasuk yang keberatan ada delik khusus masuk RUU KUHP. Dan saya tetap berharap yaitu korupsi tidak dicabut jadi tetap berlaku lex specialist derogat legi genarallie. Jadi di mana melemahkannya?" kata Yenti yang juga Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Krimonologi (Mahupiki) itu.
Menurut Yenti, RUU KUHP tidak melemahkan KPK. Terutama dalam kacamata hukum pidana.
"Semua orang pidana tahu itu tidak melemahkan. Entah kalau dilihat dari kacamata hukum lain atau ilmu lain. Saya orang pidana, saya tetap berharap," pungkas Yenti.
Berikut susunan keanggotaan Pansel Capim KPK:
Ketua merangkap anggota:
Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
Wakil ketua merangkap anggota:
Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.
Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek
4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Hendardi, S.H.
7. Al Araf, S.H., M.T.
Simak Perbincangan 'Ada Apa dengan Pansel KPK Pilihan Jokowi?':
(asp/rvk)
https://news.detik.com/berita/d-4556673/dituding-tak-miliki-semangat-antikorupsi-ini-kata-ketua-pansel-kpkBagikan Berita Ini
0 Response to "Dituding Tak Miliki Semangat Antikorupsi, Ini Kata Ketua Pansel KPK - detikNews"
Post a Comment