Tebingtinggi, hetanews.com - Terdakwa kasus kepemilikan narkotika, Bintang Klara Siregar yang disebut-sebut sebagai ‘Ratu Narkoba’ di Kota Tebingtinggi, meminta keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gilbert SH, selama 7 tahun penjara, Selasa (14/5/2019).
Permintaan keringanan hukuman itu, disampaikan kuasa hukum terdakwa, Syaiful SH dan Herman SH, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang diketuai, Sangkot Tobing SH MH. Mengingat terdakwa masih mempunyai tanggungan.
Dalam tuntutan jaksa dan keterangan saksi, di persidangan, dijelaskan, bahwa terdakwa Bintang Klara Siregar, ditangkap pihak BNNK, pada hari Senin (19/12/2018), di Kampung Rao, Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Namun sebelum terdakwa ditangkap, teman terdakwa, Suratman (disidangkan dalam berkas terpisah), telah terlebih dahulu ditangkap oleh saksi Haidi Aryanto dan Zulkhairi (keduanya petugas BNNK Tebingtinggi), pada hari Jum’at (30/11/2018), di Gang Buntu Jalan Karya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Dan dari Suratman, ditemukan barang bukti, berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diakui dibelinya dari terdakwa Bintang.
Selanjutnya petugas BNNK melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terdakwa, di rumah kakaknya, di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, akan tetapi saat itu terdakwa tidak ditemukan dan berhasil melarikan diri ke Medan.
Namun petugas BNNK berhasil menangkap saksi Suhendri (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) saat sedang berdiri di pinggir jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Rantau Laban.
Dan dari Suhendri, ditemukan barang bukti, berupa 1 buah tas warna hitam berisi 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,50 gram, 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 4,18 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, 142 lembar plastik klip bening ukuran kecil, 68 lembar plastik klip bening ukuran sedang, 20 lembar plastik klip bening ukuran besar, 2 buah jarum, 2 buah sendok sabu, 1 buah korek gas, 1 buah karet kompeng, 1 unit handphone lipat warna hitam merk Samsung, 1 buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp 22.000.
Dan dari hasil pemeriksaan, saksi Suhendri mengaku, membeli narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa Bintang yang diterimanya melalui perantara Edo (belum tertangkap), di daerah seputaran Kampung Rao Tebingtinggi.
Kemudian petugas BNNK melakukan pengembangan dan pengintaian hingga akhirnya terdakwa Bintang Klara Siregar, berhasil ditangkap, di kawasan Kampung Rao, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota.
Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
https://www.hetanews.com/article/155239/dituntut-7-tahun-ratu-narkoba-ajukan-keringanan-hukumanBagikan Berita Ini
0 Response to "Dituntut 7 Tahun, 'Ratu Narkoba' Ajukan Keringanan Hukuman - Heta News"
Post a Comment