JAKARTA - Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Swiss, Muliaman Hadad rampung dimintai keterangan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sore ini. Muliaman mengakui dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberiaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century.
Muliaman mengaku dikonfirmasi tim penyelidik KPK masih seputar pertanyaan yang sama dengan pemeriksaan sebelum-sebelumnya. Kata Muliawan, tim penyelidik KPK banyak mengonfirmasi pertanyaan lewat dokumen-dokumen kasus Bank Century.
"Masih soal pemeriksaan yang sama, kalau ada perubahan atau tidak ya biar cepat selesai. Ya banyak (pertanyaan) kan tebal dokumennya, ya yang pemeriksaan yang lama lah," ujar Muliaman di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
(Baca Juga: Pengembangan Kasus Century, KPK Periksa Dubes RI untuk Swiss)
Muliaman Hadad sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Nama Muliaman pernah muncul dalam amar putusan Budi Mulya. KPK baru menjerat satu orang dalam perkara ini, yakni, Deputi Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya. Budi telah divonis penjara di tingkat kasasi.
Dalam putusan Budi Mulya di tingkat kasasi dengan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, terungkap sepuluh nama yang disebut secara bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi.
Sepuluh orang tersebut yakni, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia; Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.
Kemudian, Robert Tantular; Hermanus Hasan Muslim; Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.
Sejumlah nama yang disebut dalam putusan tersebut pun sudah dimintakan keterangannya dalam proses penyelidikan baru dugaan korupsi Bank Century. Berdasarkan catatan Okezone, ada lima orang yang sudah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
(Baca Juga: MK Tolak Permohonan Terpidana Kasus Century Robert Tantular)
Lima orang tersebut yakni mantan Wapres RI Boediono, Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono. Kemudian, Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom, Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan terakhir Muliaman Hadad.
Sejauh ini, KPK telah mengantongi keterangan dari sejumlah pihak untuk pengembangan perkara kasus korupsi Bank Century. Sudah ada 36 orang yang diperoleh keterangannya untuk pengembangan perkara ini.
(Ari)
https://news.okezone.com/read/2019/05/27/337/2060908/dubes-ri-untuk-swiss-dicecar-kpk-soal-dokumen-kasus-centuryBagikan Berita Ini
0 Response to "Dubes RI untuk Swiss Dicecar KPK soal Dokumen Kasus Century - Okezone"
Post a Comment