JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menilai, seharusnya elite partai tidak membangun narasi yang membuat masyarakat tidak percaya akan mekanisme hukum pada Pemilu 2019.
Ia menyayangkan upaya pihak tertentu yang ingin masyarakat tidak percaya akan perangkat hukum untuk menyelesaikan permasalahan terkait proses penyelenggaraan pemilu.
"Kalau bicara tentang perangkat hukum, tidak baik jika elite partai membangun narasi ketidakpercayaan pada demokrasi konstitusional yang kita jalankan," ujar Titi dalam diskusi bertajuk "Tantangan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilu Serentak tahun 2019" di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Baca juga: MK Dinilai Menghadapi Tantangan Berupa Narasi Ketidapercayaan
Ia menyoroti pihak tertentu menyerukan ketidakpercayaan pada lembaga yang memiliki mandat menyelesaikan hasil pemilu, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, lanjut Titi, MK adalah lembaga yang memiliki peran dalam meredam konflik pemilu.
Pada Pemilu 2014, MK mampu mengendurkan ketegangan masyarakat dengan kinerja yang dipercaya.
"MK pada 2014 mampu meyakinkan masyarakat bahwa sistem yang dijalankan dalam perselisihan hasil pemilu berjalan kredibel dan berintegritas," kata Titi.
Baca juga: Menurut Perludem, Ini yang Harus Dievaluasi dari Pemilu Serentak 2019
Tantangan seluruh pihak saat ini, terutama elite partai,yakni tidak membangun narasi ketidakpercayaan terhadap mekanisme hukum.
Baginya, jika ada indikasi kecurangan dalam proses pemilu, sejatinya pihak yang bermasalah memperkarakan ke MK. Jika tidak, maka pihak yang kalah menerima hasil pemilu.
"Yang kita harapkan adalah tidak adanya upaya adu domba dan menggunakan mekanisme di luar hukum, serta membenturkan kelompok masyarakat," Kata Titi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/17/19481221/elite-partai-diminta-tak-terus-bangun-narasi-ketidakpercayaan-terhadap-hukumBagikan Berita Ini
0 Response to "Elite Partai Diminta Tak Terus Bangun Narasi Ketidakpercayaan terhadap Hukum - KOMPAS.com"
Post a Comment