TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, resmi menutup penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), untuk partai politik peserta pemilu 2019, Rabu (1/5/2019) pukul 18.00 wita.
KPU Palopo mencatat ada empat partai politik yang tak menyerahkan LPPDK hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Baca: LINK pengumuman-utbk.ltmpt.ac.id, Cek Hasil yang Tes UTBK 20 April & Ujian Tunda Sudah Keluar
Baca: Berdarah-darah Bela 01, Mengapa Budiman Sudjatmiko & Eva Sundari Gagal ke Senayan? ini Penyebabnya
Partai itu adalah Garuda, Perindo, Berkarya dan PKPI.
“Hingga batas akhir ini, ada 4 partai yang belum menyerahkan LPPDK-nya, yakni Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Berkarya dan PKPI,” kata Komisioner KPU Kota Palopo divisi Hukum, Iswandi Ismail, Rabu sore tadi.
Iswandi menjelaskan, sesuai jadwal, penyerahan LPPDK berlangsung dari tanggal 26 April 2019 – 01 Mei 2019, dimulai pada pukul 08.00-18.00 WITA.
Sanksi bagi partai yang tidak menyetor LPPDK adalah Calon Legislatif (Caleg) terpilih tidak dapat dilantik.
“Sanksi bagi parpol yang tak menyerahkan LPPDK tepat waktu, ini berbeda dengan sanksi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Kalau LADK itu sanksinya diskualifikasi, maka LPPDK ini sanksinya bagi calon terpilih adalah tidak dapat dilantik,” jelasnya.
Namun, bagi Parpol yang terlambat menyerahkan LPPDK, maka tiap Caleg Parpol harus mengantarkan langsung laporannya ke KPU Provinsi.
"Masih ada kesempatan bagi yang belum menyerahkan yakni, langsung ke KPU Sulsel," katanya.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
http://makassar.tribunnews.com/2019/05/01/empat-parpol-di-palopo-tak-laporkan-lppdk-tiga-diantaranya-partai-baruBagikan Berita Ini
0 Response to "Empat Parpol di Palopo Tak Laporkan LPPDK, Tiga Diantaranya Partai Baru - Tribun Timur"
Post a Comment