
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM—Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 sudah di depan mata. Namun sejumlah warga masih keliru soal PPDB tingkat SMA.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tanggung jawab pendidikan setingkat TK, SD, dan SMP berada di bawah naungan pemerintah kota/kabupaten. Sementara itu, pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan tingkat SMA/SMK, dan pemerintah pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.
Oleh karena itu, warga Kota Bandung yang ingin berkonsultasi maupun koordinasi terkait PPDB setingkat TK, SD, dan SMP, dipersilakan untuk menghubungi Dinas Pendidikan Kota Bandung melalui sekolah. Meskipun terletak di Kota Bandung, konsultasi dan koordinasi PPDB setingkat SMA hanya bisa disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui sekolah.
AYO BACA : Dampak PPDB, Hanya 34% Lulusan SMP di Jabar yang Bisa Diterima SMA Negeri
Tim Perumus Perwal PPDB Kota Bandung Edy Suparjoto mengungkapkan, selama ini masih banyak orang tua yang hendak menyekolahkan anaknya ke SMA namun menyampaikan keluhan maupun aduan ke Disdik Kota Bandung. Jika hal itu terjadi, pihaknya akan langsung mengarahkan orang tua untuk melapor ke Disdik Provinsi Jawa Barat.
“Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga menyediakan help desk atau layanan pengaduan. Pengaduan itu bisa melalui sekolah atau kanal-kanal yang disediakan,” ungkap Edy, seperti dalam keterangan resmi yang diterima Ayobandung.com.
Edy menjelaskan, pengaduan PPDB 2019 tingkat SMA dapat disampaikan kepada Panitia Penyelenggara PPDB 2019 melalui sekolah, Kantor Cabang DInas (KCD), atau Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
AYO BACA : PPDB SMK di Jabar Tak Terapkan Sistem Zonasi
Selain itu, warga atau orang tua bisa menghubungi kanal resmi, seperti situs web ppdb.disdik.jabarprov.go.id; surat elektronik [email protected]; Facebook Disdik Jabar; Twitter @disdik_jabar; dan Instagram @disdikjabar.
Sementara itu, khusus untuk pengaduan dan permintaan informasi PPDB tingkat TK, SD, dan SMP, Dinas Pendidikan juga menyediakan layanan informasi dan pengaduan.
Untuk layanan informasi, warga bisa mencari informasi yang diperlukan di website disdik.bandung.go.id/ppdb2019 atau mengajukan pertanyaan melalui Instagram @disdikbdg. Warga juga bisa melakukan konsultasi tatap muka melalui layanan help desk di setiap sekolah.
“Kalau pengaduan beda lagi. Itu langsung saja melalui lapor.go.id atau sms ke 1708. Nanti pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
AYO BACA : Ini Jadwal dan Syarat PPDB SMP di Bandung
https://www.ayobandung.com/read/2019/05/15/52443/ini-alur-pendaftaran-dan-penyampaian-keluhan-ppdb-sma-kota-bandungBagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Alur Pendaftaran dan Penyampaian Keluhan PPDB SMA Kota Bandung - ayobandung.com"
Post a Comment