Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mencabut pembatasan akses video dan foto di media sosial karena situasi yang sudah kondusif mulai pukul 13.00, Sabtu (25/05).
"Pada hari Sabtu (25/05/2019) Pukul 13.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan normalisasi atas pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan," demikian keterangan tertulis Kemenkominfo melalui situs resminya, Sabtu (25/05).
Dijelaskan, normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil "karena situasi yang kondusif," kata Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandur Setu, dalam keterangan tertulis tersebut.
"Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging (dicabut dan fitur bisa) difungsikan kembali," kata Menteri Kominfo Rudiantara.
Lebih lanjut, Menteri Kominfo Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif.
"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.
Dalam pengumuman itu, Kementerian Kominfo juga mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN).
"Agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," katanya.
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48406777Bagikan Berita Ini
0 Response to "Instagram, WhatsApp: Kemenkominfo cabut pembatasan aplikasi media sosial termasuk WhatsApp - BBC Indonesia"
Post a Comment