MADIUN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi siswa SD dan SMP di Kota Madiun akan segera berlangsung. Tahapan tersebut diperkirakan akan terlaksana awal Juni 2019. Dinas Pendidikan Kota Madiun memastikan bahwa pelaksanaannya tetap mengacu pada Permendikbud 51/2018.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Heri Wasana. Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan dan menyempurnakan draft PPDB sesuai aturan dari pemerintah pusat. ‘’Proses penerimaan murid baru tahun ini menggunakan sistem zonasi titik koordinat,’’ tuturnya.
Lebih lanjut, Heri menjelaskan, sistem zonasi ini memperhitungkan jarak antara rumah dan sekolah yang dituju. Semakin dekat jaraknya, maka semakin besar pula potensi calon siswa tersebut untuk diterima. Khususnya, untuk calon siswa SD.
Prosentase penerimaannya 90 persen melalui sistem zonasi. Sedangkan, 10 persen lainnya terbagi menjadi dua cara. Yakni, 5 persen untuk siswa berprestasi dan 5 persen lainnya bagi calon siswa yang mengikuti orang tuanya berpindah tugas.
Sedangkan untuk PPDB SMP, lanjut Heri, akan menggunakan sistem zonasi 1 kota. Sehingga, tidak memperhitungkan jarak antara rumah dan sekolah. Peraturan ini tentu tak jauh beda dengan yang berlaku di 2018 lalu.
Sementara itu, kuota penerimaan peserta didik baru tahun ini ditetapkan SD maksimal 28 anak per kelas. Sedangkan, SMP maksimal 32 anak per kelas. ‘’Tentu setiap sekolah jumlahnya beda-beda,’’ imbuhnya.
Heri berharap, masyarakat dapat memahami aturan PPDB tahun ini. Serta, dapat mempersiapkan diri untuk mendaftarkan buah hatinya yang tahun ini akan naik ke tingkat SD maupun SMP. ‘’Kami tentu berharap pelaksanaan PPDB tahun ini bisa berjalan lancar,’’ tandasnya. (dhevit/irs/madiuntoday)
http://madiuntoday.id/2019/05/20/jelang-ppdb-2019-dindik-matangkan-juknis-sistem-zonasi/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jelang PPDB 2019, Dindik Matangkan Juknis Sistem Zonasi - madiuntoday"
Post a Comment