TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Di tengah maraknya protes dan keresahan para orang tua terkait sistem PPDB jenjang SMA/SMK, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menega
• Dinkes Temukan Zat Berbahaya pada Sejumlah Makanan dan Minuman di Pasar Takjil Kota Blitar
skan pekan depan sistem baru hasil konsultasi akhir dari Kemendikbud akan segera disosialisasikan.
Pasalnya konsultasi akhir ini dilakukan Pemprov Jawa Timur setelah mendapatkan teguran dari Kemendikbud terkait sistem PPDB SMA SMK Jawa Timur yang dinilai tidak sesuai dengan Permendikbud 51/2018 dan surat edaran (SE) bersama Mendikbud dengan Mendagri nomor 420/2973/SJ tentang PPDB.
Sistem PPDB yang dikenai teguran Kemendikbud tepatnya adalah penerapan pemerimaan peserta didik baru dengan menggunakan nilai ujian nasional menggunakan persentase 70 persen dari total kuota peserta PPDB.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Hudiono mengatakan teguran memang diterima Pemprov. Bahkan surat tegurannya beredar di grup-grup jaringan perpesanan. Dalam surat teguran itu juga dicantumkan bahwa Kemendikbud meminta agar Pemprov Jatim menerapkan sistem PPDB sesuai Permendikbud 51/2018.
"Kami mendapat teguran keras dari kementerian, ketika informasi mengenai kebijakan 70 persen dengan nilai UN itu menyebar lewat WA," kata Hudiono kepada Tribunjatim.com, Jumat (17/5/2019).
• Orang Tua Kembali Khawatir, Sekolah Kawasan di Surabaya Masuk Pemetaan Zonasi PPDB SMP Negeri
• Istri KPPS Yang Meninggal ini Menangis, Saat Wali Kota Surabaya Risma Datang Takziah
Kebijakan itu, dikatakan Hudiono merupakan kebijakan yang sangat ekstrem bertentangan amanat Permendikbud 51/2018 yang menyatakan PPDB menggunakan sistem zonasi.
Hudiono juga menyebutkan, bahwa Permendikbud itu juga merupakan upaya pemerintah untuk mengakomodir kepentingan masyarakat. Wujudnya, kata dia, siswa dari keluarga tidak mampu diakomodir agar bisa mendapatkan kuota khusus. Demikian juga siswa berprestasi juga mendapatkan diakomodir kuota.
Karena mendapatkan surat teguran, maka sebagi tindak lanjut, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kembali berangkat ke Jakarta untuk melakukan konsultasi. Konsultasi ini diharapkan final agar sistem fix untuk PPDB Jawa Timur segera disahkan dalam peraturan gubernur.
"Petugas kami sekarang masih di Jakarta untuk konsultasi dengan Kemendikbud. Insya Allah hari ini ada keputusan, besok Senin akan kami sosialisasikan ke masyarakat Jawa Timur," kata Hudiono kepada Tribunjatim.com.
Pria yang juga menjabat senagai Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Pemprov Jawa Timur itu meminta masyarakat Jawa Timur perlu khawatir bahwa anak-anak mereka tak kebagian kursi di jenjang SMA SMK.
Menurutnya, jumlah lulusan SMP/MTs di Jatim sebanyak 590.630 siswa. Sementara daya tampung SMA/SMK/MA masih surplus kelebihan 4.000 kursi dibandingkan jumlah lulusan itu baik di negeri dan swasa.
Dia memastikan bahwa setiap siswa lulusan SMP/MTs di Jatim akan mendapatkan sekolah. Meskipun, akan ada sebagian dari mereka yang mungkin diterima di sekolah swasta. Menurutnya, sekolah swasta tidak berbeda dalam hal standar kualitas dengan sekolah negeri.
"Hanya saja memang sekolah swasta masih ada biayanya karena pemprov hanya memberi biaya subsidi, kalau negeri, kan, gratis. Kalau tidak dapat sekolah, mereka bisa lapor ke pemprov agar kami fasilitasi," katanya.(Fatimatuz zahroh/TribunJatim.com).
http://jatim.tribunnews.com/2019/05/17/kemendikbud-tegur-jatim-soal-sistem-ppdb-smasmk-pemprov-janjikan-keputusan-sistem-ppdbBagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendikbud Tegur Jatim Soal Sistem PPDB SMA/SMK, Pemprov Janjikan Keputusan Sistem PPDB - Tribun Jatim"
Post a Comment