Search

Komnas HAM: Penyelesaian Konflik Agraria Gunakan Perspektif HAM - tirto.id

Konflik agraria diselesaikan dengan perspektif HAM, sehingga bisa mengembalikan hak sesuai dengan kepemilikannya.

tirto.id - Komisioner Komnas HAM, Amiruddin meminta agar pemerintah bisa memberi perhatikan pada pola pengembalian hak atas tanah yang dirampas.

Hal ini perlu dilakukan jika Presiden Joko Widodo berkomitmen menyelesaikan masalah konflik agraria.

"Apakah itu mengembalikan [lahan yang menjadi hak masyarakat] atau tidak? Kalau mau menyelesaikan, kembalikan jika tanah tersebut memang dirampas," kata Amiruddin dalam diskusi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/5/2019).


Amiruddin mencontohkan, pemilik lahan yang dirampas untuk dijadikan perkebunan, penyelesaiannya adalah mengembalikan lahannya tersebut, bukan justru menjadikan masyarakat tersebut sebagai pekerja perkebunan.

"Selesai menurut masyarakat itu ya dikembalikan tanahnya," ujar Amiruddin.

"Jika gak [dikembalikan] itu, lantas apa? Kalau mau diganti, digantinya gimana," kata dia.

Amiruddin juga menyampaikan, Komnas HAM saat ini terbuka untuk mencari langkah penyelesaian bersama pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria dalam perspektif HAM.

Ia menilai pelanggaran HAM dan laporan terkait konflik agraria yang masuk ke Komnas HAM menunjukan telah meluas dan perlu untuk segera diselesaikan.

"Permasalahan pertanahan ini permasalahan hak asasi manusia yang menyumbang paling banyak permasalahan dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia," kata Amiruddin.

Diektahui, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas pada 3 Mei 2019 terkait percepatan penyelesaian konflik agraria.

Baca juga:

Let's block ads! (Why?)

https://tirto.id/komnas-ham-penyelesaian-konflik-agraria-gunakan-perspektif-ham-dFjk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komnas HAM: Penyelesaian Konflik Agraria Gunakan Perspektif HAM - tirto.id"

Post a Comment

Powered by Blogger.